Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja Terbaru Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agustus 2024

 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. 

 

 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan sebuah lembaga yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. LKPP salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.Saat ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kembali membuka lowongan kerja terbaru pada bulan Agustus 2024 untuk mencari calon karyawan yang siap untuk mengisi posisi jabatan yang sedang dibutuhkan. Perusahaan akan mencari kandidat yang terbaik sesuai dengan kualifikasi dan yang cocok untuk posisi yang akan ditempatkan.Adapun dibawah ini adalah posisi jabatan yang tersedia beserta dengan kualifikasinya saat ini bagi Anda para pencari kerja yang tertarik untuk mengembangkan karir.Lowongan Kerja Terbaru Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2024


PENGADAAN JASA LAINNYA PEMBINA WILAYAH UKPBJ DAN SDM PBJ di DIREKTORAT PENGEMBANGAN PROFESI DAN KELEMBAGAAN 

Dalam rangka untuk membantu dalam melaksanakan tugas terkait dengan output Pembinaan dan Pendampingan Pembentukan JF PPBJ, dengan ini kami membutuhkan 1 (satu) orang tenaga Jasa Lainnya Pembina Wilayah UKPBJ Dan SDM PBJ di Direktorat Pengembangan Profesi Dan Kelembagaan TA 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ruang Lingkup Pekerjaan :

  • Mengumpulkan dan mempelajari pedoman dan peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan direktorat; 
  • Melakukan pengolahan data mengenai pelaksanaan kegiatan Pembina UKPBJ dan SDM PBJ di wilayah yang ditetapkan; 
  • Melakukan updating profil (status kelembagaan, dasar hukum, alamat, kontak person, dll) yang ada di peta persebaran UKPBJ di aplikasi SIMKU dan SDM PBJ di aplikasi terkait; 
  • Melakukan bimbingan/pembinaan pemenuhan bukti dukung kematangan UKPBJ dan sosialisasi pemenuhan SDM PBJ untuk wilayah yang ditetapkan; 
  • Melakukan verifikasi online data tingkat kematangan UKPBJ di wilayah yang ditetapkan sesuai dengan SOP Verifikasi Tingkat Kematangan UKPBJ; 
  • Memverifikasi dan memvalidasi usulan kebutuhan SDM JF PPBJ dan usulan pengangkatan ke dalam JF PPBJ yang diajukan instansi pemerintah ke LKPP; 
  • Menyusun draf surat rekomendasi kebutuhan JF PPBJ dan surat rekomendasi pengangkatan ke dalam JF PPBJ; 
  • Memverifikasi dan memvalidasi bukti dukung rencana aksi pemenuhan kebutuhan SDM PBJ melalui aplikasi SIRENAKSI; 
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi PBJP; 
  • Menerima konsultasi tatap muka/daring terkait UKPBJ dan SDM PBJ di wilayah yang ditetapkan atau wilayah lain;
  • Menyusun konsep surat yang terkait terkait UKPBJ dan SDM PBJ di wilayah yang ditetapkan atau wilayah lain; 
  • Mempersiapkan dan mendokumentasikan hal-hal yang terkait kesekretariatan yang dibutuhkan dalam rangka penyelesaian pekerjaan berupa dokumendokumen yang diperlukan dalam rangka pembayaran selama proses kegiatan berlangsung; 
  • Melaksanakan dan mendokumentasikan dukungan kesekretariatan dalam rangka penyelesaian pekerjaan berupa penyediaan sarana dan prasarana selama proses kegiatan berlangsung; 
  • Melaporkan dukungan kesekretariatan yang dilakukan dalam rangka penyelesaian pekerjaan berupa laporan profil pelaksanaan rapat pembahasan/FGD/Lokakarya. Laporan realisasi keuangan pekerjaan, dan laporan lain yang diperlukan, termasuk membuat daftar hadir rapat dan menuliskan notulen hasil rapat selama proses kegiatan berlangsung; 
  • Melaksanakan tugas administrasi lainnya dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Pembinaan UKPBJ dan SDM PBJ di wilayah yang ditetapkan atau wilayah lain; 
  • Menyiapkan bahan laporan bulanan, triwulan dan/atau semester terkait pembinaan kapabilitas UKPBJ; 
  • Menyiapkan bahan terkait dengan Pembinaan UKPBJ dan SDM PBJ di wilayah yang ditetapkan atau wilayah lain; 
  • Menyiapkan bahan telaahan untuk mendukung penyusunan pedoman teknis terkait Pembinaan UKPBJ dan SDM PBJ; 
  • Menyusun konsep surat dan konsep telaah staf; dan 
  • Melaksanakan disposisi/tugas lain yang diberikan atasan dan/atau pimpinan unit kerja;

b. Syarat Pelamar :

  • Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia; 
  • Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-4) dari Perguruan Tinggi dengan Nilai Akreditasi Jurusan Minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi NasionalPerguruan Tinggi (BAN-PT); 
  • IPK minimal 3.25 skala 4.00; 
  • Menguasai Ms. Office;
  • Memiliki kemampuan untuk menganalisa data; 
  • Memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan administrasi; 
  • Komunikatif dan mampu bekerja dalam kelompok. 
  • Mampu bekerja cepat dan cekatan serta responsif; 
  • Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis (lebih disukai); 
  • Menguasai power point dengan sangat baik (lebih disukai); 
  • Sehat jasmani dan rohani; 
  • Memiliki integritas dan komitmen kerja yang tinggi; 
  • Berorientasi pada pelayanan publik; 
  • Berkelakuan baik

Bagi Anda yang berminat, silahkan melakukan pendaftaran secara online: Daftar