Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan CPNS SMA D3 S1 Kementerian Perhubungan (KEMENHUB) Tahun 2024

 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Budi Karya Sumadi.

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam rangka mengisi kebutuhan formasi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Keputusan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Republik  Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi  Pemerintah  Tahun Anggaran  2024,  maka Kementerian  Perhubungan  membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Galon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2024.


I. NAMA JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH ALOKASI FORMASI DAN RENCANA UNIT KERJA PENEMPATAN
Catatan:   Detail   rencana  penempatan  di  laman   https://sscasn.bkn.go.id   dan  pada https://cpns.dephub.go. id


II.       KRITERIA PELAMAR
1.       Kebutuhan  dari   masing-masing  jabatan  diperuntukkan  bagi   pelamar  dengan kriteria:
a.   Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cum/aude dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)     dikhususkan  bagi  putra/putri  yang  mempunyai  jenjang  pendidikan paling rendah Strata-1  (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV);
2)     pelamar yang merupakan dari  lulusan  perguruan tinggi  dalam negeri
dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/cum/aude, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul, dan program studi terakreditasi Alunggul  saat kelulusan,  yang dibuktikan  dengan tanggal  kelulusan yang tertulis pada ijazah;
3)     pelamar yang  merupakan  dari  lulusan  perguruan  tinggi  luar  negeri dapat  mendaftar setelah  memperoleh  penyetaraan  ijazah  dan surat keterangan yang menyatakan  predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cum/aude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,  kebudayaan,  riset, dan teknologi. 
b.    Kebutuhan  khusus  penyandang  disabilitas,  dapat  dilamar  dengan persyaratan sebagai  berikut:
1)      pelamar wajib  melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2)      menyampaikan tautan/link video  singkat yang  menunjukkan  kegiatan sehari-hari  pelamar dalam  menjalankan aktifitas  sesuai jabatan  yang akan dilamar;
3)     pada  saat  melamar  di  SSCASN,  pelamar wajib  menyatakan  bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
4)    panitia pelaksana  akan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan  yang dilamar sesuai dengan jenis  dan derajat kedisabilitasan pelamar.
c.    Kebutuhan  khusus  putra/putri  Papua  merupakan  keturunan  Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar yang bersangkutan dan surat keterangan dari  kepala desa/kepala suku;
d.       Kebutuhan  khusus  putra/putri   Kalimantan  yang  dibuktikan  dengan  Kartu
Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun
SSCASN;
e.      Kebutuhan umum, yaitu pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana dimaksud pada poin 1   huruf a,  b, c, dan d di atas.
2.      Bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.      Pelamar dapat mendaftar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki  ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b.     Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
1)      surat keterangan dari  dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang
menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2)     tautan/link video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
3.      Pelamar sebagaimana angka 1    (satu) dan 2 (dua) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.


TATA CARA PENDAFTARAN
1.        Pendaftaran   dilakukan   secara   daring   melalui   laman   https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk  Elektronik  (e-KTP)/  Nomor  lnduk  Kependudukan   (NIK)  pada  Kartu Keluarga  (KK) dan  Nomor  Kartu  Keluarga  (KK) mulai tanggal 20 Agustus  2024 sampai  dengan 6 September 2024 pukul  23:59 WIB;
2.      Pendaftaran   dan   unggah   dokumen   persyaratan   dilaksanakan   secara   daring melalui   laman   https://sscasn.bkn.go.id   segera   setelah   pelamar   memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional, mulai tanggal
20 Agustus 2024 sampai  dengan 6 September 2024 pukul  23:59 WIB;
3.       Pada saat  pendaftaran  secara  daring,  pelamar  harus  membaca  dengan  cermat petunjuk pendaftaran  daring serta mengunggah  (upload) berkas sebagai  berikut: a.       Scan  asli  Surat  Lamaran  yang  ditujukan   kepada   Menteri   Perhubungan
Republik  Indonesia, ditandatangani dengan pena atau pulpen, dan dibubuhi meterai elektronik  (e-Meterai)  10.000 sesuai dengan format  Surat Lamaran yang tercantum  dalam Lampiran Ill pengumuman;
b.    Scan asli Surat Pernyataan  Pengabdian  Pada lnstansi Kementerian Perhubungan,   ditandatangani  dengan   pena  atau   pulpen,   dan  dibubuhi meterai  elektronik  (e-Meterai)  10.000  sesuai  dengan  format  Surat Pernyataan Pengabdian Pada lnstansi Kementerian Perhubungan yang tercantum  dalam Lampiran IV pengumuman;
c.       Scan asli ljazah/STTB;
d.      Scan  asli  Transkrip   Nilai  (untuk  jenjang   SLTA/SMK   nilai  rata-rata  yang digunakan  adalah  yang  tercantum  pada  lembar  ljazah/STTB  bukan  NUN/ NEM/  SKHUN/  Sertifikat  Hasil  Ujian  Nasional),  bagi  pelamar  Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude jika pada ijazah atau transkip   nilai  tidak  memuat  keterangan  atau  tulisan  "dengan pujian"/cumlaude maka wajib mencantumkan/  melampirkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan yang menyatakan lulus "dengan pujian"/cumlaude,  dokumen digabung dalam satu file;
e.      Scan asli Kartu Tanda Penduduk  Elektronik  (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/  Kecamatan bagi yang belum memiliki  e-KTP;
f.       Pas photo terbaru  berlatar belakang  merah dengan  menggunakan  kemeja berwarna  putih dan jilbab  berwarna  hitam bagi wanita  yang  menggunakan jilbab;
g.      Untuk  jenjang   pendidikan   tinggi   wajib   melampirkan   scan   asli  sertifikat akreditasi  perguruan  tinggi  atau  sertifikat  akreditasi  program  studi  (dipilih salah satu). Khusus bagi pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat "dengan  pujian"/cumlaude wajib  melampirkan  scan asli  sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan sertifikat program studi,  dokumen digabung dalam satu file; 

Informasi posisi dapat anda lihat disini