Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerimaan Pegawai Non ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Februari 2022

 Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.





A. KEBUTUHAN PEGAWAI NON ASN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KRIAN KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2022
1. Dokter Spesialis Anak

Kualifikasi Pendidikan :

Dokter Spesialis Anak

2. Dokter Spesialis Obstetri dan Gynecologi

Kualifikasi Pendidikan :

Dokter Spesialis Obstetri dan Gynecologi

3. Dokter Spesialis Bedah Umum

Kualifikasi Pendidikan :

Dokter Spesialis Bedah Umum

4. Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Kualifikasi Pendidikan :

Dokter Spesialis Penyakit Dalam

5. Dokter Spesialis Anestesi

Kualifikasi Pendidikan :

Dokter Spesialis Anestesi

6. Dokter Spesialis Radiologi

Kualifikasi Pendidikan :

Dokter Spesialis Radiologi

7. Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi

Kualifikasi Pendidikan :

Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi

8. Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal

Kualifikasi Pendidikan :

Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal

9. Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi

Kualifikasi Pendidikan :

Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi

10. Perawat Ahli

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal S1 Ners

11. Perawat Terampil

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Perawat

12. Perawat Terampil (Instrumen)

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Perawat dengan pelatihan instrumen

13. Perawat Terampil (Sirkuler)

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Perawat dengan pelatihan sirkuler

14. Penata Anestesi

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Keperawatan Anestesi/Keperawatan dengan platinan Anestesi

15. Asisten Apoteker

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Farmasi

16. Radiografer

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Radiologi

17. Perekam Medis Pelaksana

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Rekam Medik

18. Administrator Kesehatan Ahli Pertama

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat (peminatan AKK)

19. Analisa Anggaran

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D4/S1 Akuntansi/Manajemen/Ekonomi Pembangunan

20. Analisa Kebijakan Kesehatan

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan miniaml D4/S1 Kesehatan Masyarakat (perinatal AKK)/Hukum

21. Analisa Kepegawaian

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal S1 Manajemen

22. Analisa Pembiayaan

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D4/S1 Akuntansi/Manajemen/Ekonomi Pembangunan

23. Auditor (SPI)

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal S1 Hukum/Manajemen/Administrasi Negara atau Publik/Kesehatan Masyarakat

24. Epidemiologi

Kualifikasi :

Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat (perinatal Epidemiologi)

25. Pembimbingan Kesehatan Kerja

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat (peminatan K3)

26. Pranata Humas Ahli

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D4/S1 Ilmu Komunikasi

27. Pengadministrasian Umum

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Manajemen Perkantoran/Administrasi Perkantoran

28. Pranata Komputer

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Teknik Informatika/Sistem Informasi

29. Teknisi Pemeliharaan Sarana & Prasaran

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Teknik Sipil

30. Pengelola Instalasi Air dan Listrik

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Teknik Elektro

31. Pramu Kebersihan

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat

32. Pemulasaran Jenazah

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat

33. Pengolah Makanan

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat

34. Pramubakti

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat

35. Pranata Jamuan

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat

36. Pengemudi

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat

B. KEBUTUHAN PEGAWAI NON ASN PADA PUSKESMAS KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2022
1. Sanitarian

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Kesehatan Lingkungan

2. Pengelola Keuangan

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Akuntansi

3. Nutrisionis

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Gizi

4. Promisi Kesehatan

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat (Peminatan Promosi Kesehatan)

5. Apoteker

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal Apoteker

6. Pranata Komputer

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Teknik Informatika/Sistem Informatika/Sistem Informasi

7. Pengadministrasi Umum

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Manajemen Perkantoran/Adminsitrasi Perkantoran

8. Perawat

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Perawat

C. KEBUTUHAN PEGAWAI NON ASN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2022
1. Administrasi Kesehatan

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat

2. Pranata Hubungan Masyarakat

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Multimedia

3. Pengadministrasian Umum

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Manajemen Perkantoran/Administrasi Perkantoran

4. Pengelola Layanan Kehumasan

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Sekretaris/Hubungan Masyarakat

5. Pengemudi

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat

6. Pengelola Pelayanan Kesehatan (Tenaga Kesehatan Tradisional)

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Pengobatan Tradisional/Jamu

7. Perawat PSC

Kualifikasi Pendidikan :

Pendidikan minimal D3 Perawat

Persyaratan Umum :

Warga Negara Indonesia dan memiliki integrasi tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (dibuktikan dengan KTP-el / Surat Keterangan KTP Sementara yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Diutamakan penduduk Kabupaten Sidoarjo
Kriteria usia pelamar paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan SMA/SMK sederajat, 35 (tiga puluh lima) tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan D-3, D-4, dan S-1, 45 (empat puluh lima) tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis per tanggal 30 Desember 2021
Diutamakan memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan kebutuhan formasi minimal 1 tahun yang ditunjukan dengan Surat Pengalaman Kerja
Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Kesehatan dari instansi Pemerintah
Telah divaksin COVID-19 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin COVID-19 tuntas
Mempunyai Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan (Surat Keterangan Lulus / Ijazah Sementara tidak dapat diterima)
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Polsek / Polres yang masih berlaku
Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak manapun pada saat diangkat sebagai pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022
Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan
Pelamar wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa :
Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office)
Bukan sebagai anggota atau pengurus partai politik
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CASN / ASN / TNI / Polri atau pegawai swasta
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
Tidak akan menuntut diangkat menjadi CASN
Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Kerja dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan formasi
Bersedia digugurkan dari tahapan seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 apabila berkas yang telah dikirim tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Bersedia menerima sanksi berupa denda sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), apabila mengundurkan diri sebelum kontrak kerja berakhir, terkecuali diterima sebagai pegawai ASN.

Persyaratan Khusus :

Bagi formasi dengan kualifikasi pendidikan D-3, D-4, dan S-1, mempunyai IPK minimal 3,00 (Tiga koma nol nol) dan ijazah dari Perguruan Tinggi dengan kategori akreditasi Universitas (saat kelulusan) yang telah terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional. Apabila di dalam ijazah belum tercantum status akreditasi, maka harus melampirkan surat penetapan akreditasi tahun kelulusan dari Perguruan Tinggi masing-masing
Bagi formasi dengan kualifikasi pendidikan SMA/SMK Sederajat, mempunyai ijazah dengan nilai rata-rata minimal 75,0 (Tujuh Puluh Lima Koma Nol) dan kategori sekolah yang telah terakreditasi minimal A atau Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional. Apabila di dalam ijazah belum tercantum status akreditasi, maka harus melampirkan surat penetapan akreditasi tahun kelulusan dari SMA/SMK masing-masing
Bagi formasi dengan kualifikasi tenaga kesehatan (kecuali Sarjana Kesehatan Masyarakat), wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku
Bagi formasi perawat, tinggi badan bagi wanita minimal 155 cm dan laki-laki minimal 160 cm
Bagi formasi Perawat Terampil (Instrumen) wajib mempunyai sertifikat pelatihan instrumen dan Perawat Terampil (Sirkuler) wajib mempunyai sertifikat pelatihan kamar bedah
Bagi formasi Perawat PSC dan Pengemudi wajib laki-laki dan memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) A yang masih berlaku.

Cara Melamar:

Jika Anda salah satu kriteria yang ada di kualifikasi lowongan ini, silahkan melakukan pendaftaran secara online melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, berikut link pendaftarannya:

dinkes.sidoarjokab.go.id/rekrutmen

Paling lambat 02 Februari 2022
Sumber Informasi : http://dinkes.sidoarjokab.go.id/
*hanya yang memenuhi kualifikasi yang akan di proses