Lowongan Kerja Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Tahun 2022
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL)
Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) adalah Pegawai Pemerintah dibawah Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Perjanjian Kerja yang dinyatakan dalam surat pernyataan tenaga Non-PNS dalam setiap tahun anggaran. PPKL bertugas berdasarkan surat keputusan (perjanjian kerja) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran dan dapat diangkat kembali sesuai kebutuhan dan berdasarkan hasil evaluasi.
Persyaratan :
Warga Negara Indonesia;
Memiliki pendidikan formal minimal Sarjana (S1) atau sederajat;
Berusia maksimal 35 tahun bagi yang belum berpengalaman perkoperasian, dibuktikan dengan keterangan desa/kelurahan atau dibuktikan dengan KTP asli dan maksimal 58 tahun bagi yang sudah berpengalaman (dibuktikan dengan sertifikat keahlian perkoperasian dan dokumen pendukung)
Mampu mengoperasikan komputer;
Mampu mengoperasionalkan perangkat lunak pendukung lainnya termasuk media sosial;
Mempunyai dedikasi dan minat terhadap pemberdayaan koperasi, dibuktikan dengan penyusunan tulisan pribadi tentang perkoperasian;
Melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) asli;
Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari klinik atau fasilitas kesehatan setempat.
Tidak sedang terikat kontrak dengan pekerjaan di instansi lain.
Fungsi PPKL :
PPKL berfungsi membantu Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dalam hal:
Penyuluhan koperasi
Pendataan koperasi
Branding koperasi
Penyuluhan anggota dan masyarakat yang akan bergabung dan/atau mendirikan koperasi
Tugas Pokok PPKL :
Dalam menjalankan fungsi tersebut, PPKL melaksanakan tugas pokok sebagai berikut:
Melakukan pendampingan kepada koperasi binaan
Melakukan inventarisasi potensi wilayah kerja untuk pengembangan koperasi
Melakukan pendampingan kepada koperasi agar dapat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Melakukan inventarisasi calon koperasi modern
Melakukan penyuluhan perkoperasian kepada kelompok masyarakat binaan instansi terkait yang akan bergabung dan/atau mendirikan koperasi
Melakukan pendataan koperasi di wilayah kerja untuk supporting Online Data System (ODS)
Melakukan penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi perkoperasian secara lisan maupun tulisan kepada koperasi dan masyarakat. Dan dapat dilaksanakan melalui berbagai media
Cara Melamar:
silahkan daftar secara online: DAFTAR