Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021

Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 723 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2021, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung RI.




UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN PENETAPAN KEBUTUHAN

Mahkamah Agung dan 4 (empat) lingkungan Badan Peradilan yang berada di bawahnya (daftar
terlampir).

JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH PENETAPAN KEBUTUHAN

1. Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim) *) = 1.540 Formasi
2. Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan = 303 Formasi

S-1 Ekonomi / S-1 Sosial **) / S-1 Administrasi Negara / S-1 Pemerintahan / S-1 Kebijakan Publik

3. Pengelola Perkara = 1192 Formasi

D-III Administrasi ***)

4. Pengelola Barang Milik Negara = 302 Formasi

D-III Akuntansi / D-III Manajemen Aset / D-III Akuntansi Komputer / D-III Administrasi Negara / D-III Administrasi Publik

*) jabatan Analis Perkara Peradilan dialokasikan untuk mengikuti seleksi Calon Hakim, bagi yang tidak lulus seleksi Calon Hakim tetap dalam jabatan Analis Perkara Peradilan;
**) kualifikasi pendidikan S-1 Sosial, kecuali program studi/jurusan Psikologi dan Kriminologi;
***) kualifikasi pendidikan D-III Administrasi, kecuali program studi/jurusan Administrasi hotel/perhotelan, Administrasi Rekam Medik, Administrasi Kebijakan Kesehatan, Administrasi Logistik, Administrasi Perekam Medis dan Kesehatan, Administrasi Kepelabuhan, Administrasi Perhubungan Udara dan Administrasi Pertanian.

PERSYARATAN

Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada
Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) lingkungan Badan Peradilan yang berada di bawahnya di seluruh wilayah Indonesia;
Pelamar merupakan lulusan:
a. Jenis Penetapan Kebutuhan Umum, Penetapan Kebutuhan Khusus (Disabilitas dan Putra/Putri Papua/Papua Barat)
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 (dua koma tujuh lima) skala 4.0;
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 (dua koma tujuh lima) skala 4.0.
b. Jenis Penetapan Kebutuhan Khusus Cumlaude
1) Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata “Dengan Pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai;
2) Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memiliki surat
keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya setara “Dengan Pujian”/ cumlaude dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama.
Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
Bagi Pelamar Jabatan Analis Perkara Peradilan wajib memiliki sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dengan skor paling rendah 450 (empat ratus lima puluh) atau International English Language Testing System (IELTS) paling rendah 5.0 (lima koma nol);
Bersedia mengabdi pada Mahkamah Agung dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 30 Juni 2021 dan ditutup pada tanggal 21 Juli 2021 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK);

2. Pada saat pendaftaran secara online melalui portal sebagaimana di atas, pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pas foto (selfie untuk pengenal wajah) dan upload KTP cetak Kartu Informasi Akun;

3. Selanjutnya pelamar kembali login ke portal di atas menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, pelamar memilih instansi Mahkamah Agung, jenis penetapan kebutuhan dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form yang tersedia;

4. Apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.

Berikut file pdf pengumuman lengkap penerimaan CPNS Mahkamah Agung 2021.