Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan CPNS Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) Tahun 2021

 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 880 Tahun 2021 tanggal 29 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun Anggaran 2021, Memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun Anggaran 2021.




PERSYARATAN PELAMARAN

Warga negara Indonesia, yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan
taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Negara dan
Pemerintah Republik Indonesia;
2. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun pada saat melamar;
3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai calon PNS/ PNS/ prajurit Tentara Nasional Indonesia/
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara
atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. tidak berkedudukan sebagai calon PNS/ PNS/ prajurit Tentara Nasional Indonesia
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang
dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan
pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan surat
keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor,
dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang
diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Surat keterangan
ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan
PNS;
9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditentukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
10. Persyaratan selengkapnya lihat lampiran di bawah.

TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id (agar menggunakan Komputer/Laptop, tidak direkomendasikan menggunakan Handphone/Tablet) mulai tanggal 30 Juni s.d. 21 Juli 2021 sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar agar dapat mengunduh buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara pada lampiran Pengumuman ini.