Rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP
Rekrutmen.NET - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
adalah sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk
berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007
tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. adapun
Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berawal
dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Publik sebagai unit kerja eselon II. Lembaga ini dibentuk
pada tahun 2005, unit kerja ini memiliki tugas dalam menyusun kebijakan
dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan
teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli
pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan memiliki semangat ingin
mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan mengemuka harapan suapaya
proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan
efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha
yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya
dapat dipertanggungjawabkan.