Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP Maret 2021

Rekrutmen.NET - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. adapun Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berawal dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik sebagai unit kerja eselon II. Lembaga ini dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini memiliki tugas dalam menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan memiliki semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan mengemuka harapan suapaya proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.

 


 

 STAFF PENDUKUNG PENGELOLA SERTIFIKASI

Ruang lingkup pekerjaan Staf Pendukung Pengelola Sertifikasi :

  • Menyusun perencanaan jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi Dasar PBJP reguler di daerah
  • Membuka jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi Dasar PBJP reguler di daerah pada portal ppsdm.lkpp.go.id
  • Menerima surat permohonan fasilitasi pelaksanaan ujian sertifikasi Dasar PBJP dari LPPBJ pemerintah
  • Melakukan verifikasi permohonan fasilitasi pelaksanaan Ujian sertifikasi Dasar PBJP
  • Menyusun konsep surat persetujuan fasilitasi pelaksanaan ujian sertifikasi Dasar PBJP reguler di daerah
  • Berkoordinasi dengan Penanggung Jawab LPPBJ terkait persiapan pelaksanaan ujian
  • Melakukan verifikasi dokumen persyaratan Peserta Ujian Sertifikasi Dasar PBJP sesuai ketentuan
  • Berkoordinasi dengan tim verifikasi sarana dan prasarana Sertifikasi terkait kesiapan sarana dan hasil verifikasi permohonan Ujian Sertifikasi PBJP
  • Berkoordinasi dengan tim sistem Sertifikasi apabila terdapat kendala dalam pendaftaran atau persetujuan dalam portal ppsdm.lkpp.go.id
  • Menyiapkan data rekapitulasi Pengawas Ujian Sertifikasi Dasar PBJP untuk diserahkan kepada atasan langsung (Subkoordinator Tata Kelola Sertifikasi Non Pejabat Fungsional) dalam usulan penugasan menjadi Pengawas Ujian Sertifikasi Dasar PBJP
  • Berkoordinasi dengan Pengawas Ujian Sertifikasi Dasar PBJP pada setiap pelaksanaan ujian dan mengirimkan/menerima Lembar Kontrol Penugasan
  • Membuat Surat Tugas Pengawas Ujian Sertifikasi Dasar PBJP dengan melampirkan Surat Permohonan dari LPPBJ dan Lembar Kontrol Penugasan Pengawas Ujian yang telah ditandatangani oleh atasan langsung Pengawas Ujian Sertifikasi Dasar PBJP
  • Mempersiapkan berkas administrasi pada setiap pelaksanaan Ujian Sertifikasi Dasar PBJP
  • Menyusun rekapitulasi data fasilitasi Ujian Sertifikasi Dasar PBJP reguler daerah dan bagi LPPBJ Pemerintah (pelaksanaan ujian, pembatalan, penundaan) setiap bulan
  • Menyusun rekapitulasi penugasan Pengawas Ujian Sertifikasi Dasar PBJP setiap minggu
  • Melakukan pertanggungjawaban anggaran terkait pelaksanaan kegiatan Ujian Sertifikasi Dasar PBJ reguler di daerah dan
  • Memberikan dukungan administrasi lainnya sesuai disposisi dan/atau perintah atasan.
  • Melakukan tugas lain dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Direktorat Sertifikasi Profesi sesuai perintah penugasan oleh pimpinan


Kualifikasi Staf Pendukung Pengelola Sertifikasi :

  • Warga Negara Indonesia
  • Pria/Wanita
  • Pendidikan S1 Ekonomi/Administrasi Publik dengan pengalaman minimal 3 Tahun
  • Memiliki kemampuan mengoperasikan Microsoft Office (minimal Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Power Point)
  • Memiliki kemampuan mengolah/menghimpun data menggunakan google drive;
  • Memiliki integritas
  • Memiliki motivasi yang tinggi
  • Memiliki kecekatan dan ketelitian yang tinggi
  • Berorientasi kepada target
  • Memiliki jiwa pelayanan terhadap stakeholders
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim; dan
  • Memenuhi penilaian kinerja minimal 80 (bagi yang pernah bekerja di LKPP)

Tata Cara Pengajuan Lamaran

  • Mengisi form lamaran dan mengunggah softcopy dokumen lamaran di laman http://bit.ly/Pengelola-Sertifikasi-DSP-2021 paling lambat 24 Maret 2021 pukul 12.00 WIB
  • Softcopy dokumen lamaran yang diupload wajib dalam format .pdf dengan kapasitas masing-masing file maksimal 1 MB, terdiri atas:
    • Surat Lamaran yang telah dibubuhi tanda tangan ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Sertifikasi Profesi
    • Curriculum Vitae
    • Kartu Tanda Penduduk
    • Pas Foto berwarna
    • Ijazah
    • Transkrip Nilai
    • Sertifikat Lain (jika ada)
    • Dokumen asli atau salinan dengan legalisir oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum pada angka (2), wajib dibawa ketika pelamar diundang untuk hadir pada tahapan rekrutmen selanjutnya.





Lain-lain

  • Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diundang untuk mengikuti tes dan wawancara tanggal 29 – 30 Maret 2021
  • Apabila sampai dengan tanggal 26 Maret 2021 tidak ada respon dari user (Direktorat Sertifikasi Profesi), maka dapat disimpulkan pelamar tidak lanjut ke tahapan rekrutmen selanjutnya
  • Apabila diterima, pelamar harus siap berkerja di Jakarta per 1 April 2021
  • Proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya