Lowongan Kerja Staf Pendukung Jasa Lainnya Biro Hukum, Sistem Informasi Dan Kepegawaian Tahun 2021
Rekrutmen.NET - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
adalah sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk
berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007
tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. adapun
Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berawal
dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Publik sebagai unit kerja eselon II. Lembaga ini dibentuk
pada tahun 2005, unit kerja ini memiliki tugas dalam menyusun kebijakan
dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan
teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli
pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan memiliki semangat ingin
mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan mengemuka harapan suapaya
proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan
efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha
yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya
dapat dipertanggungjawabkan.
- Mengisi data pelamar melalui halaman http://bit.ly/PembinaanSDM21 dan mengunggah dokumen yang diperlukan paling lambat tanggal 20 Februari 2021;
- Hanya 5 (lima) pelamar terbaik yang memenuhi kualifikasi yang akan mengikuti uji kompetensi dan wawancara.
- Jadwal uji kompetensi dan wawancara akan diberitahukan selanjutnya melalui telephone atau email.
- Menyerahkan dokumen pada saat dinyatakan diterima sebagai berikut :
Surat lamaran asli ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat Utama LKPP;
- Daftar riwayat hidup/ Curriculum Vitae;
- Salinan Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
- Passphoto berwarna 3x4 (3 lembar);
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy sertifikat yang relevan;
- Dimasukkan dalam map warna kuning.
Informasi selengkapnya dapat mengunduh dokumen terlampir disini : Pengumuman