Lowongan Kerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Januari 2021
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan sebuah lembaga independen
Indonesia yang dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektivitas
penyelenggaraan perlindungan anak. Undang-Undang tersebut disahkan oleh
Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002 dan ditandatangani
Presiden Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 20 Oktober 2002. Setahun
kemudian sesuai ketentuan Pasal 75 dari undang-undang tersebut, Presiden
menerbitkan Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak
Indonesia. Diperlukan waktu sekitar 8 bulan untuk memilih dan mengangkat
Anggota KPAI seperti yang diatur dalam peraturan per-undang-undangan
tersebut.
Posisi
Formasi yang dibutuhkan Sekretariat KPAI adalah sebagai berikut :
1. Content Creator dan Video Editing (CC), 1 Orang
2. Analis Data (AD), 1 Orang
3. Analis Pengaduan Masyarakat (APM), 1 Orang
4. Analis Kebijakan (AK), 1 Orang
II. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. PERSYARATAN
- Pendidikan S1 Jurusan Design atau setara meliputi advertising, jurnalistik, media, komunikasi dan digital marketing
- Umur 23 s.d 30 tahun;
- IPK minimal 3,00 (PTN); 3,25 (PTS) (skala 4,00);
- Jenis kelamin laki-laki/perempuan;
- Menguasai bahasa Inggris (minimum pasif);
- Menguasai tools desain grafis seperti Adobe Ilustrator, Coreldraw, Photoshop, dan lain-lain
- Menguasai editing gambar dan videografi
- Memiliki kemampuan copywriting
- Kemampuan berpikir kreatif, inovatif dan inisiatif
- Mampu mengatur multitasking job
- Mampu bekerja sama dengan team/individual dan berkomunikasi dengan baik
- Pendidikan S1 Jurusan Statistik
- Umur 25-30 tahun
- Berpengalaman minimal 1 tahun dalam mengolah data
- IPK minimal 3,00 (PTN); 3,25 (PTS) (skala 4,00);
- Jenis kelamin laki-laki/perempuan;
- Menguasai bahasa Inggris (minimum pasif);
- Pendidikan S1 Jurusan Psikologi
- Umur 25-30 tahun
- Berpengalaman minimal 1 tahun dalam melakukan assesment anak dan mediasi terhadap pengaduan kasus
- IPK minimal 3,00 (PTN); 3,25 (PTS) (skala 4,00);
- Jenis kelamin laki-laki/perempuan;
- Menguasai bahasa inggris (minimum pasif);
- Pendidikan S2 Jurusan Sosial/Hukum/Administrasi
- Umur 30-37 tahun
- Berpengalaman minimal 2 tahun dalam menganalisa peraturan, regulasi dan isu-isu yang terkait dengan perlindungan anak
- IPK minimal 3,00 (PTN); 3,25 (PTS) (skala 4,00);
- Jenis kelamin laki-laki/perempuan;
- Menguasai bahasa Inggris (minimum pasif);
B. TATA CARA PENDAFTARAN DAN TAHAPAN SELEKSI
1. Pengumuman penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) ini diumumkan melalui media sosial KPAI yaitu instagram @kpai_official, twitter @kpai_official, facebook @komisi perlindungan anak Indonesia, website www.kpai.go.id pada tanggal 19 Januari 2021;
a. Surat lamaran;
b. Copy Ijazah terakhir yang dilegalisir dan copy daftar nilai atau transkrip nilai akhir;
c. Daftar riwayat hidup (CV) dan portofolio;
d. Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK);
e. Copy akte lahir;
f. Copy NPWP;
g. Surat keterangan berkelakuan baik dari kantor Polisi (SKCK) disampaikan setelah wawancara.
h. Surat keterangan bebas NAPZA disampaikan setelah wawanara
i. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar;
j. Surat keterangan pengalaman kerja
Kelengkapan lamaran dapat dikirim mulai tanggal 19 s.d 21 Januari 2021 melalui pos yang ditujukan ke Kantor KPAI Jl.Teuku Umar No.10-12 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat atau melalui email rekrutmen@kpai.go.id. Berkas pendaftaran dalam bentuk PDF (Maksimum kapasitas berkas dikirim 2 MB) dengan ketentuan subject email : rekrutmen PTT (spasi) kode jabatan yang akan dilamar (Spasi) Nama lengkap pelamar. Contoh Rekruitmen PTT APM Riko Saputra;
3. Bagi peserta yang telah lolos seleksi berkas akan mengikuti ujian tertulis pada tanggal 26 Januari 2021 melalui Google Form (jadwal akan diberitahu melalui Whatsapp), tanggal 27 Januari s.d 28 Januari 2021 wawancara melalui zoom bagi peserta yang lulus ujian tertulis, tanggal 29 Januari wawancara akhir berupa tatap muka bagi peserta yang masuk 2 besar.
4. Peserta yang dinyatakan lulus akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekretariat KPAI dan diinformasikan secara langsung kepada yang bersangkutan;
C. KETENTUAN LAINNYA
- Peserta yang dterbukti melalui tindakan pemalsuan data dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan persyaratan, akan dibatalkan proses kelulusannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) BUKAN merupakan Pegawai ASN/CPNS/PNS/Pegawai Tetap;
- Pelaksanaan seleksi ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, objektif dan bebas KKN;
- Proses pendaftaran sampai dengan seleksi dilakukan tanpa biaya apapun (gratis);
- Keputusan panitia pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
- Pengumuman : Sumber