Lowongan Kerja Petugas Contact Tracer (Pelacak Kontak) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta November 2020
Rekrutmen.NET- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk menjadi Petugas Contact Tracer (Pelacak Kontak) dalam rangka Penanggulangan COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan mengikuti seleksi rekrutmen.
Informasi terkait Petugas dalam rangka Penanggulangan COVID 19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Persyaratan Umum
- Memiliki jiwa kepemimpinan
- Kemampuan komunikasi dan presentasi lisan yang baik
- Memiliki inisiatif, mampu bekerja sama baik secara mandiri maupun tim
- Keterampilan interpersonal yang kuat, termasuk membangun hubungan, interaksi positif dan pemecahan masalah yang efektif
- Memiliki kepekaan dan kepeduliaan terhadap penanggulangan COVID-19
- Berminat untuk berbagi dan mengedukasi masyarakat
- Bersedia ditempatkan di Puskesmas manapun di 5 wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta yang memiliki kasus COVID-19
- Diutamakan berdomisili di wilayah setempat
- Terdaftar sebagai peserta aktif JKN / memiliki kartu BPJS Kesehatan
- Memiliki NPWP (jika belum memiliki NPWP, silahkan mendaftar melalui link https://ereg.pajak.go.id/login)
Persyaratan Khusus
- Minimal lulusan DIII bidang kesehatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Mengikuti pelatihan yang akan diberikan panitia Satgas/Kemkes
- Memiliki ketrampilan berkomunikasi baik
- Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel
- Bersedia bekerja di Puskesmas selama 8 jam kerja/hari
Petugas Pelacak Kontak yang terpilih akan menjalankan tugas sampai akhir bulan Desember, dengan mendapatkan insentif sebesar Rp 360,000,-/hari (uang harian dan transport).
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf. ke tautan berikut https://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerCovid19JakartaGelombang2 (Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tidak bertanggung jawab atas data yang diinput diluar link tersebut) paling lambat 16 November pukul 23.59 WIB.
Hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Untuk informasi lebih lanjut silahkan kirim pesan hanya melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 0812-8254-8288.