Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja LKPP Agustus 2020

Rekrutmen.NET - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. adapun Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berawal dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik sebagai unit kerja eselon II. Lembaga ini dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini memiliki tugas dalam menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan memiliki semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan mengemuka harapan suapaya proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.


 
Posisi:
REKRUTMEN JASA LAINNYA TENAGA PENDUKUNG ADMINISTRASI PENYESUAIAN/INPASSING DAN PENILAIAN ANGKA KREDIT LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TAHUN 2020

Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi Unit Kerja Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan, LKPP mengundang Saudara yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengisi lowongan Jasa Lainnya Tenaga Pendukung Administrasi Penyesuaian/Inpassing dan Penilaian Angka Kredit Tahun Anggaran 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Posisi Lowongan
Tenaga Pendukung Administrasi Penyesuaian/Inpassing dan Penilaian Angka Kredit (Kode: ADM)
Uraian Pekerjaan:
a. Melakukan pengelolaan administrasi untuk pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
b. Membantu proses verifikasi dokumen Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
c. Menyusun dan mendokumentasikan laporan pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
d. Mengadministrasikan setiap usulan Penilaian Angka Kredit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa,
e. Membuat jadwal sidang Tim Penilai,
f. Menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai,
g. Membantu Tim Penilai menghitung dan memvalidasi angka kredit yang diusulkan,
h. Membuat konsep Berita Acara hasil penilaian Tim Penilai,
i. Melaksanakan administrasi, penatausahaan dan pengolahan data Pengelola Pengadaan Barang/Jasa,
j. Memantau perolehan Angka Kredit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa selama periode tertentu untuk mengetahui apakah seorang Pengelola Pengadaan Barang/Jasa telah memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan, dan melaporkannya kepada Tim Penilai,
k. Membantu administrasi umum dan tata usaha direktorat;
l. Menyusun konsep surat serta laporan hasil rapat (notulensi);
m. Melakukan pekerjaan lain yang diperlukan untuk mendukung kegiatan direktorat.

II. Persyaratan Pelamar
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Berasal dari Perguruan Tinggi dengan Nilai Akreditasi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi (BAN-PT);
c. Memilliki IPK minimal 3.00 skala 4.00,
d. Memiliki inisiatif tinggi dalam bekerja dan mampu bekerja sesuai target;
e. Mampu bekerja mandiri dan dalam tim;
f. Terampil menggunakan Microsoft Office dan internet;
g. Sehat jasmani dan rohani;
h. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan;
i. Tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba;
j. Memiliki integritas dan komitmen kerja yang tinggi;
k. Berorientasi pada pelayanan publik;
l. Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Negeri Sipil (CPNS).

2. Persyaratan Khusus
  • Usia maksimal 27 tahun.
  • Pendidikan minimal Strata I (S1)/ Diploma IV (DIV)
  • Diutamakan memiliki pengalamn kerja minimal selama 1 (satu) tahun, lebih diutamakan di kantor pemerintah atau di bidang pelayanan publik.
  • Diutamakan memiliki tanda bukti hasil CAT maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dengan komposisi minimal:
  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 70
  2. Tes Intelegensi Umum (TIU): 70
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 125

III. Tata Cara Pengajuan Lamaran
1. Mengirimkan Dokumen Lamaran melalui email dit.bangprof@lkpp.go.id dengan mencantumkan Kode Posisi pada bagian subject, yang terdiri dari:
a. Scan Surat Lamaran yang telah dibubuhi tanda tangan yang ditujukan kepada Pejabat
Pengadaan Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP,
b. Scan Daftar Riwayat Hidup yang dilengkapi dengan Pas Foto berwarna ukuran 3x4,
c. Scan Kartu Tanda Penduduk,
d. Scan salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang,
e. Scan tanda bukti hasil CAT (bagi yang memiliki) maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dengan komposisi minimal:
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 70
  • Tes Intelegensi Umum (TIU): 70
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 125

Catatan:
a. Dokumen dalam bentuk .pdf dan disatukan dalam format .zip.
b. Pengiriman Dokumen Lamaran paling lambat diterima pada tanggal 19 Agustus 2020 Pukul 23.59 WIB.

2. Dokumen Administrasi Lainnya, seperti:
a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
b. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah,dan
c. Fotocopy sertifikat yang relevan (bila ada).
Dokumen diserahkan ke Panitia Seleksi setelah dinyatakan diterima sebelum penandatanganan Kontrak Kerja.
3. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.

IV. Lain-lain
1. Jangka waktu kontrak Tenaga Pendukung Administrasi Penyesuaian/Inpassing dan Penilaian Angka Kredit JF PPBJ adalah selama 4 (empat) bulan, yaitu mulai dari September 2020 sampai Desember 2020 Perpanjangan kontrak dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
2. Penempatan Tenaga Pendukung Administrasi Penyesuaian/Inpassing Dan Penilaian Angka Kredit JF PPBJ berlokasi di Jakarta.
3. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri.
4. Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
5. Apabila diterima, pelamar harus siap bekerja di tanggal yang telah ditentukan oleh Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan (direncanakan 1 September 2020).
6. Apabila sampai dengan tanggal 28 Agustus 2020 tidak ada respon dari user (Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan), maka dapat disimpulkan posisi telah terisi dan/atau lamaran dinyatakan tidak sesuai kualifikasi.