Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja Dinas Pendidikan Kota Semarang Agustus 2020

PENERIMAAN CALON PEGAWAI KONTRAK/GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2020
Berdasarkan Keputusan Walikota Semarang Nomor: B/1126/800/111/2020 tanggal 2 Maret 2020 tentang Persetujuan Prinsip Pengelolaan Pegawai Kontrak Tahun 2020 sebagai Penunjang Kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia (WNI) yang berminat menjadi Calon Pegawai Kontrak/Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut GTKNP) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. FORMASI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS
Jumlah formasi sebanyak 377 dengan rincian sebagai berikut:
1. Guru : 345
2. Tenaga Kependidikan : 32
(Keterangan: informasi lebih lanjut terkait formasi sebagaimana terlampir).

II. PERSYARATAN UMUM
1. WNI yang memiliki kualifikasi pendidikan jenjang dan jurusan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.
2. Usia paling rendah: 19 (sembilan belas) tahun per-tanggal 1 Juli 2020 berlaku untuk semua formasi.
3. Usia paling tinggi: 40 (empat puluh) tahun per-tanggal 1 Juli 2020 untuk formasi Guru dan Pramu Bhakti, serta 45 (empat puluh lima) tahun per- tanggal 1 Juli 2020 untuk formasi Penjaga Sekolah/Petugas Kebersihan.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar.
9. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Dinas Pendidikan Kota Semarang.
11. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi.

III. PERSYARATAN KHUSUS
1. GURU NON-PNS (GNP)
a. Calon pelamar adalah lulusan jenjang pendidikan S1/D4 dibuktikan dengan Ijazah dan IPK paling rendah >/2.75 dalam strata 4.00. Surat Keterangan Lulus S1/D4 tidak berlaku.
b. Calon pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri (PTDN) dengan predikat baik dan berasal dari PT terakreditasi paling rendah B dan/atau Program Studi terakreditasi paling rendah B pada saat kelulusan (fakultatif) dari BAN PT.
c. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (PTLN) dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan IPK >/2.75 dalam strata 4.00 dari Kemenristekdikti.
d. Diutamakan memiliki Sertifikat Pendidik, linier dengan formasi yang dipilih, dibuktikan dengan Sertifikat Pendidik. Surat Keterangan Lulus Sertifikasi/Pendidikan Profesi Guru tidak berlaku.

2.TENAGA KEPENDIDIKAN NON-PNS (TKNP)
a.Lulusan SMP/Sederajat dibuktikan dengan ijazah untuk Formasi Penjaga Sekolah/Petugas Kebersihan.
b.Lulusan SMA/SMK/sederajat dibuktikan dengan ijazah dan memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer (minimal menguasai MS. Office) untuk Formasi Pramu Bakti.
c. Surat Keterangan Lulus: SMP/Sederajat dan SMA/SMK/sederajat tidak berlaku.
d. Calon pelamar SMP/SMA/SMK merupakan lulusan satuan pendidikan terakreditasi paling rendah B pada saat kelulusan (fakultatif) dari badan/lembaga yang berwenang.

Bagi Anda yang berminat, silahkan melakukan pendaftaran secara online: Pendaftaran