Lowongan Kerja Dinas Pendidikan Kota Semarang Agustus 2020
PENERIMAAN
CALON PEGAWAI KONTRAK/GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI
SIPIL DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2020
Berdasarkan
Keputusan Walikota Semarang Nomor: B/1126/800/111/2020 tanggal 2 Maret
2020 tentang Persetujuan Prinsip Pengelolaan Pegawai Kontrak Tahun 2020
sebagai Penunjang Kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, dibuka
kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia (WNI) yang
berminat menjadi Calon Pegawai Kontrak/Guru dan Tenaga Kependidikan Non
Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut GTKNP) di Lingkungan Dinas
Pendidikan Kota Semarang, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS
Jumlah formasi sebanyak 377 dengan rincian sebagai berikut:
1. Guru : 345
2. Tenaga Kependidikan : 32
(Keterangan: informasi lebih lanjut terkait formasi sebagaimana terlampir).
II. PERSYARATAN UMUM
1. WNI yang memiliki kualifikasi pendidikan jenjang dan jurusan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.
2. Usia paling rendah: 19 (sembilan belas) tahun per-tanggal 1 Juli 2020 berlaku untuk semua formasi.
3.
Usia paling tinggi: 40 (empat puluh) tahun per-tanggal 1 Juli 2020
untuk formasi Guru dan Pramu Bhakti, serta 45 (empat puluh lima) tahun
per- tanggal 1 Juli 2020 untuk formasi Penjaga Sekolah/Petugas
Kebersihan.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
5.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota POLRI, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar.
9.
Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter
pemerintah
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Dinas Pendidikan Kota Semarang.
11. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi.
III. PERSYARATAN KHUSUS
1. GURU NON-PNS (GNP)
a.
Calon pelamar adalah lulusan jenjang pendidikan S1/D4 dibuktikan dengan
Ijazah dan IPK paling rendah >/2.75 dalam strata 4.00. Surat
Keterangan Lulus S1/D4 tidak berlaku.
b. Calon pelamar lulusan
dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri (PTDN) dengan predikat baik dan
berasal dari PT terakreditasi paling rendah B dan/atau Program Studi
terakreditasi paling rendah B pada saat kelulusan (fakultatif) dari BAN
PT.
c. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
(PTLN) dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat
keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan IPK
>/2.75 dalam strata 4.00 dari Kemenristekdikti.
d.
Diutamakan memiliki Sertifikat Pendidik, linier dengan formasi yang
dipilih, dibuktikan dengan Sertifikat Pendidik. Surat Keterangan Lulus
Sertifikasi/Pendidikan Profesi Guru tidak berlaku.
2.TENAGA KEPENDIDIKAN NON-PNS (TKNP)
a.Lulusan SMP/Sederajat dibuktikan dengan ijazah untuk Formasi Penjaga Sekolah/Petugas Kebersihan.
b.Lulusan
SMA/SMK/sederajat dibuktikan dengan ijazah dan memiliki kemampuan
mengoperasionalkan komputer (minimal menguasai MS. Office) untuk Formasi
Pramu Bakti.
c. Surat Keterangan Lulus: SMP/Sederajat dan SMA/SMK/sederajat tidak berlaku.
d.
Calon pelamar SMP/SMA/SMK merupakan lulusan satuan pendidikan
terakreditasi paling rendah B pada saat kelulusan (fakultatif) dari
badan/lembaga yang berwenang.
Bagi Anda yang berminat, silahkan melakukan pendaftaran secara online: Pendaftaran