Lowongan CPNS D3 S1 S2 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (117 Formasi) Tahun 2019
Rekrutmen.NET - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
adalah sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk
berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007
tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. adapun
Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berawal
dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Publik sebagai unit kerja eselon II. Lembaga ini dibentuk
pada tahun 2005, unit kerja ini memiliki tugas dalam menyusun kebijakan
dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan
teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli
pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan memiliki semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan mengemuka harapan suapaya proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 671 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun Anggaran 2019, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memilki integritas dan komitmen tinggi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan LKPP Tahun 2019.
Lampiran File : http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/5742
Rekrutmen CPNS tidak dikenakan biaya apapun.
Dengan memiliki semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan mengemuka harapan suapaya proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 671 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun Anggaran 2019, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memilki integritas dan komitmen tinggi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan LKPP Tahun 2019.
Lampiran File : http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/5742
Rekrutmen CPNS tidak dikenakan biaya apapun.