Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rekrutmen Staf Pendukung Dit. Pengembangan Sistem Katalog LKPP

Rekrutmen.NET - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. adapun Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berawal dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik sebagai unit kerja eselon II. Lembaga ini dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini memiliki tugas dalam menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan memiliki semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan mengemuka harapan suapaya proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi unit kerja Direktorat Pengembangan Sistem Katalog, bersama ini LKPP mengundang Saudara yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengisi lowongan Jasa Lainnya Staf Pendukung Tahun Anggaran 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:


I.Persyaratan Umum:
  • Warga Negara Indonesia;
  • Pria/ Wanita;
  • Usia Min. 23 Tahun, Maks. 28 Tahun;
  • Diutamakan yang memiliki pengalaman bekerja min. 2 tahun ;
  • Menguasai  aplikasi  Ms.  Office,  diutamakan  menguasai  aplikasi  statistik (SPSS/SAS/MATLAB/Minitab/Eviews/dll);
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara;
  • Tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang;
  • Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
  • Mampu menyusun laporan yang berkualitas dengan waktu yang terbatas;
  • Memiliki kemampuan komunikasi dan presentasi yang baik serta proaktif;
  • Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim;
  • Mampu bekerja dibawah tekanan dan bekerja sesuai target.


II.  Uraian Pekerjaan Umum:
  • Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan pedoman dan kebutuhan sesuai dengan disposisi/arahan atasan, diantaranya:
    • menyusun rancangan surat atau nota dinas sesuai disposisi atasan;
    • mengarsipkan surat keluar atau nota dinas;
    • menjadwalkan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di unit kerja;
    • mengumpulkan dan menyusun bahan rapat atasan berdasarkan pedoman dan kebutuhan dalam rangka penyusunan kebijakan unit kerja;
    • menyusun  laporan  hasil  rapat  (notulensi)  atasan  maupun  yang  mewakili  atasan  langsung berdasarkan pedoman serta kebutuhan dalam rangka penyusunan kebijakan unit kerja.;
    • membuat laporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
    • membuat pertanggungjawaban keuangan dan administrasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan;
    • menyusun konsep laporan bulanan, triwulan dan tahunan unit kerja.
    • menyampaikan laporan hasil kerja kepada atasan;
  • 2)Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan disposisi atasan.

III. Uraian Khusus:

1.    Staf Pendukung Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (Kode: PR_RPI) – 2 orang
    Uraian Pekerjaan Khusus:
  • Melakukan pengolahan data dan menyiapkan pelaporan kajian kebutuhan barang/jasa katalog(Komoditas / Kategori / Produk, Spesifikasi, Regulasi);
  • Melakukan pengolahan data dan menyiapkan pelaporan kajian belanja dan anggaran barang/jasa katalog;
  • Melakukan pengolahan data dan menyiapkan pelaporan kajian pasar barang/jasa katalog (Rantai supply atau distribusi, Struktur Biaya, dan Pelaku Usaha);
  • Melakukan pengolahan data dan menyiapkan pelaporan kajian industri barang/jasa katalog (Produk, Harga, dan Penyedia)
  • Persyaratan Khusus:
    • Pendidikan Min. S1 dari jurusan: Teknik Industri atau Statistika, diutamakan dari Perguruan Tinggi terakreditasi A oleh BAN-PT dengan IPK Min. 2,80
2.    Staf Pendukung Penelaah Perjanjian dan Informasi Hukum (Kode: PNH_KP) – 2 orang
    Uraian Pekerjaan Khusus:
  • Mengevaluasi  pelaksanaan  tugas  dan  menginventarisasi  permasalahan  di  lingkup  kontrak payung serta mencari alternatif pemecahannya;
  • Menghimpun,mempelajari,memahamidanmengolahperaturanperundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan kontrak katalog sebagai pedoman dan pelaksanaan perjanjian dengan penyedia;
  • Memberikan pelayanan hukum yang meliputi konsultasi dan diskusi hukum kepada penyedia;
  • Mempelajari, menelaah dan meneliti mengenai kontrak payung yang bermasalah;
  • Mengikuti perkembangan peraturan yang berlaku yang akan diterapkan oleh kontrak payung yang akan berlaku nantinya;
  • Melakukan pengolahan data dan menyiapkan pelaporan kontrak payung barang/jasa katalog (Produk, Harga, dan Penyedia)
  • Persyaratan Khusus:
    • Pendidikan Min. S1 dari jurusan: Hukum, diutamakan dari Perguruan Tinggi terakreditasi A oleh BAN- PT dengan IPK Min. 3,00
3.    Staf Pendukung Analisis Hukum (Kode: ANH_KP) – 1 orang
Uraian Pekerjaan Khusus:
  • Melakukan koordinasi kerjasama dengan K/L/PD sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan kontrak payung sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban;
  • Menganalisis data-data kontrak payung yang bermasalah sesuai dengan jenis komoditas agar memperlancar pelaksanaan kontrak;
  • Mengumpulkan bahan-bahan atau fakta-fakta yang berkaitan dengan informasi penyedia sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk keperluan kepastian hukum;
  • Melakukan pemilihan penyedia barang/jasa melalui proses evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk untuk menjamin objektivitas proses pengadaan barang/ jasa;
  • Mengidentifikasi data usulan program perencanaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan program/ perencanaan;
  • Melakukan pengolahan data dan menyiapkan pelaporan kajian belanja dan anggaran barang/jasa katalog;
  • Melakukan pengolahan data dan menyiapkan pelaporan kontrak payung barang/jasa katalog (Produk, Harga, dan Penyedia);
  • Menyusun standar operasional prosedur untuk menyelesaikan pekerjaan yang lebih efektif;
  • Mengidentifikasi perjanjian kontrak payung antara LKPP dengan penyedia.
  • Persyaratan Khusus:
    • Pendidikan Min. S1 dari jurusan: Hukum, diutamakan dari Perguruan Tinggi terakreditasi A oleh BAN- PT dengan IPK Min. 3,00
4.    Staf Pendukung Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (Kode: PN_KP) – 1 orang
    Uraian Pekerjaan Khusus
  • Menyiapkan dan melaksanakan pendampingan pengelolaan katalog elektronik lokal dan sektoral;
  • Menyiapkan dan melaksanakan acara penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara LKPP dan K/L/PD;
  • Mendampingi pelaksanaan kontrak katalog sektoral dan lokal;
  • Mendampingi proses pemilihan calon penyedia K/L/PD;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan katalog lokal/ sektoral;
  • Melakukan analisa terhadap kebutuhan barang/ jasa katalog sektoral dan lokal
  • Melakukan pendampingan barang/jasa untuk dicantumkan dalam Katalog Elektronik Nasional, Sektoral dan Daerah;
  • Persyaratan Khusus:
    • Pendidikan Min. S1 dari jurusan: Hukum, diutamakan dari Perguruan Tinggi terakreditasi A oleh BAN- PT dengan IPK Min. 3,00
5.    Staf Pendukung Analisis Data dan Informasi (Kode: ANI_KP) – 1 orang
    Uraian Pekerjaan Khusus:
  • Melakukan kegiatan penerimaan dan pembuatan arsip kontrak katalog dalam rangka penciptaan arsip;
  • Melaksanakan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta;
  • Melakukan pemberkasan arsip aktif yaitu kontrak katalog, SK Penetapan dan data-data yang berhubungan dengan kontrak;
  • Melakukan penataan dan penyimpanan arsip kontrak katalog yaitu memeriksa, mendeskripsi, menyortir, menempatkan arsip dalam folder, memberi nomor definitive, menata folder dalam boks, membuat daftar arsip inaktif,  membuat skema lokasi simpan, melakukan penyimpanan arsip inaktif;
  • Melakukan identifikasi dan alih media arsip dinamis identifikasi arsip dinamis yang dialih media, melaksanakan alih media arsip dinamis;
  • Melakukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi (dalam rangka alih media arsip);
  • Melakukan identifikasi, verifikasi, dan penyusunan daftar salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga;
  • Melakukanidentifikasi,penilaian dan verifikasi serta penyusunan naskah persetujuan/   pertimbangan pemusnahan arsip;
  • Melakukan identifikasi dan analisis arsip dalam rangka penyusunan Daftar Pencarian Arsip (DPA);
  • Melakukan identifikasi dan penilaian arsip statis yang akan direproduksi/alih media;
  • Persyaratan Khusus:
    • Pendidikan Min. D3 dari jurusan: Arsiparis, diutamakan dari Perguruan Tinggi terakreditasi A oleh BAN-PT dengan IPK Min. 3,00
6.    Staf Pendukung Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (Kode: PR_EK) – 3 orang
    Uraian Pekerjaan Khusus:
  • Menerima dan memeriksa bahan dan data sesuai prosedur sebagai bahan kajian dalam rangka perancangan kebijakan pemantauan dan evaluasi sistem katalog;
  • Mengumpulkan  dan  mengklasifikasikan  kebijakan  pemantauan  dan  evaluasi  sistem katalog sesuai spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan apabila diperlukan ;
  • Mempelajari  dan  mengkaji  karakteristik,  spesifikasi  dan  hal-hal  yang  yang  terkait  dengan kebijakan pemantauan dan evaluasi sistem katalog sesuai prosedur dalam rangka perancangan kebijakan pengembangan sistem katalog;
  • Menyusun konsep rancangan kebijakan pemantauan dan evaluasi sistem katalog sesuai dengan hasil kajian dan prosedur untuk tercapainya sasaran yang diharapkan;
  • Mendiskusikan rancangan kebijakan pemantauan dan evaluasi sistem katalog dengan pejabat yang  berwenang  dan  terkait  sesuai  prosedur  untuk  kesempurnaaan  rancangan  kebijakan pengembangan sistem katalog;
  • Menyusun kembali rancangan kebijakan pemantauan dan evaluasi sistem katalog berdasarkan hasil diskusi sesuai prosedur untuk kelancaran dan optimalisasi pengembangan kebijakan sistem katalog;
  • Membuat rancangan kebijakan pemantauan dan evaluasi sistem katalog sesuai rencana dan prosedur untuk optimalisasi hasil sesuai yang diharapkan;
  • Mengevaluasi proses perancangan kebijakan pemantauan dan evaluasi sistem katalog sesuai dengan prosedur sebagai bahan perbaikan dan kesempurnaan tercapainya sasaran;
  • Membuat pelaporan perancangan kebijakan pemantauan dan evaluasi sistem katalog sesuai prosedur sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  • Persyaratan Khusus:
    • Pendidikan  Min.  S1  dari  jurusan:  Hukum  atau  Ekonomi,  diutamakan  dari  Perguruan  Tinggi terakreditasi A oleh BAN-PT dengan IPK Min. 2,80
7.    Staf Pendukung Analisa Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan (Kode: AN_EK) – 1 orang
    Uraian Pekerjaan Khusus:
  • Mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui macam, metode dan teknik dalam mengolah data pemantauan dan evaluasi sistem katalog;
  • Mengumpulkan dan memeriksa data sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan kegiatan berdasarkan data pemantauan dan evaluasi sistem katalog;
  • Menganalisis data pemantauan dan evaluasi sistem katalog elektronik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menghasilkan kebenaran informasi;
  • Mencatat perkembangan dan permasalahan data pemantauan dan evaluasi sistem katalog elektronik secara periodik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui langkah pemecahannya;
  • Mengolah dan menyajikan data pemantauan dan evaluasi sistem katalog elektronik dalam bentuk yang telah ditetapkan sebagai bahan proses lebih lanjut;
  • Persyaratan Khusus:
    • Pendidikan Min. S1 dari jurusan: Statistika atau Sistem Informasi, diutamakan dari Perguruan Tinggi terakreditasi A oleh BAN-PT dengan IPK Min. 2,80


IV. Tata Cara Pengajuan Lamaran
  • 1.Mengisi  form  lamaran  dan  mengunggah  softcopy  dokumen  lamaran  di  laman http://bit.ly/rekrutmenkataloglkpp paling lambat 21 Juni 2019 pukul 12.00 WIB.
  • 2.Softcopy dokumen lamaran yang diupload wajib dalam format .pdf dengan kapasitas masing-masing
  • file maksimal 10 MB, terdiri dari :
    • Surat Lamaran yang telah dibubuhi tanda tangan ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat
    • Pengembangan Sistem Katalog;
    • Curriculum Vitae;
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Pasfoto berwarna;
    • Ijazah;
    • Transkrip Nilai;
    • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku; 
    • Surat Keterangan Bebas obat terlarang dari instansi terkait; 
    • Surat Keterangan Sehat minimal dari Puskesmas;
    • Tanda bukti hasil CAT yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah (apabila ada);
    • Sertifikat TOEFL (apabila ada);
    • Dokumen asli atau salinan dengan legalisir oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum pada angka (2), wajib dibawa ketika pelamar diundang untuk hadir pada tahapan rekrutmen selanjutnya.


V. Lain-lain
  • Setiap lamaran yang masuk akan diproses untuk tahap seleksi selanjutnya.
  • Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diundang untuk mengikuti tes dan wawancara tanggal 25 – 28 Juni 2019.
  • Setiap pelamar bersedia untuk mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen di Jakarta atas biaya sendiri.
  • Apabila sampai dengan tanggal 28 Juni 2019 tidak ada respon dari user (Direktorat Pengembangan
  • Sistem Katalog), maka dapat disimpulkan pelamar tidak lanjut ke tahapan rekrutmen selanjutnya.
  • Apabila diterima, Pelamar harus siap berkerja di Jakarta per 1 Juli  2019.
  • Pengumuman resmi dapat anda lihat disini : pengumuman
  • Proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya.