Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja Lembaga Sensor Film Kemendikbud 2019

Rekrutmen.NET - Berdasarkan Undang-UndangNomor  33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Peraturan Pemerintah  Nomor 18 Tahun 2014 Tentang  Lembaga Sensor Film, Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan  akan  menerima  Calon Anggota  Lembaga  Sensor  Film  dan Tenaga  Sensor Tahun 2019.


A.  PERSYARATAN  UMUM CALON ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM  :
1.Warga Negara  Republik Indonesia  berusia  paling rendah 35 (tiga  puluh lima)  tahun
dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pendaftaran;
2.  Pendidikan minimal 51/D.IV, diutamakan 52
3.  Setia  kepada Pancasila  dan Undang-Undang  Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun
1945;
4.Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
5.  Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
6.  Memiliki  kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran;
7.  Diutamakanmemilikipengalaman kerja  ataupenugasan yang  berkaitandengan perfilman; dan
8.  Anggota terpilih  harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.


B.  PERSYARATAN  UMUM CALON TENAGA SENSOR:
1. Warga  Negara  Republik Indonesia berusia paling rendah 25 (dua puluh  lima)  tahun dan paling tinggi SO (lima puluh) tahun pada saat mendaftar;
2. Pendidikan  Minimal  D.111 diutamakan Sl/DIV;
3. Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
4. Setia  kepada Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun
1945;
5.  Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
6. Memilikikompetensidi  bidang  penyensoran  sesuai  dengan  ketentuanperaturan perundang-undangan;
7.Memiliki pemahaman  tentang perkembangan  budayadaerah, nasional, dan
intemasional;
8. Mampu melakukan  penilaian terhadap isi film; dan
9.Tenaga sensor yang terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.


B. TATA CARA PENDAFTARAN:
1.   Pendaftaran  online  mulai  22  Mei  2019  sampai dengan  18  Juni  2019  Pukul  12.00  WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:
a.   Peserta seleksi  wajib memiliki alamat pos elektronik (emai� yang aktif
b.   Peserta  seleksi  melakukan  pendaftaran/registrasi  awal  secara  online melalui  laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf dengan cara  memasukkan NIK (Nomor
Induk  Kependudukan),  nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat email
c.   Pendaftaran/registrasi  lanjutan  dilakukan dengan cara  login menggunakan  username
dan  password yang  dikirim  oleh  Sekretariat  Panitia  Seleksi  melalui  pos  elektronik
(emai� peserta seleksi.  Tahapan  registrasi  lanjutan  meliputi;
1)   Memllih jabatan yang akan dilamar;
2)  Mengisi informasi data diri  pelamar dengan lengkap
3)  Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:
a.   Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kbyte.
b.   Surat   lamaran   yang   ditandatangani   di   atas   materai   Rp.   6.000,-   yang
ditujukan  kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Anggota   Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
c.   Fotocopy Kartu Tanda  Penduduk (KTP).
d.   Daftar Riwayat Hidup Lengkap.
e.   Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak.
f.    Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi.
g.   Surat  keterangan  kesehatan  dan tidak  buta  warna  dari  dokter  rumah  sakit
Pemerintah  (asli).
h.   Surat Keterangan Catatan  Kepolisian (SKCK) asli.
i.    Fotocopy    piagam    penghargaan,    sertifikat,    atau    surat    keterangan menyangkut  kepedulian,  pengetahuan  dan/atau  pengalaman  dalam perfilman (bagi yang memiliki).
j.   Surat   pernyataan   tidak   terkait   langsung   atau   tidak   langsung   dengan
kepemilikan perusahaan perfilman atau  pelaku  usaha perfilman bermaterai.
k.   Surat  pemyataan  tidak  pernah  dijatuhi  pidana  karena  melakukan  tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling sedikit 5 (lima) tahun bermaterai.
I.    Surat     pernyataan     kesediaan    bekerja     secara     penuh    waktu     yang
ditandatangani di atas materai.

4)   Pas Photo berwama ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar.
5)  Mencetak kartu  peserta seleksi dan daftar riwayat hidup.
6)  Mencetak lembar Alamat Pengiriman  Dokumen yang ditentukan.



2.   Penyampaian dokumen
a.  Dokumen sebagaimana angka 5) disiapkan sebanyak 2 (dua) rangkap.
b,  Berkas  lamaran  sebagaimana angka  3)  dan 5)  di atas  dimasukkan dalam 1   (satu) amplop tertutup yang  ditempel lembar Alamat Penglrlman Dokumen. Berkas dimaksud  diterima  paling lambat pada 18 Juni 2019  pukul 16.00  WIB atau
disampaikan langsung kepada:

Panitia Seleksi Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor u.p. Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal Kemendikbud Gedung c Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270
Khusus berkas  lamaran  nomor 3) huruf g sampai dengan huruf I serta angka
4)  dapat disampaikan  pada saat pelaksanaan seleksi lanjutan  pada tanggal  2 s.d.  3
Juli    2019    bagi    yang    telah    dinyatakan    lolos    seleksi    administrasi    dengan menandatangani pakta integritas yang akan disiapkan panitia.

c.   Panitia  menerima  berkas yang  disampaikan  langsung  paling  lambat  pada  18  Juni 2019 pukul 16.00 WIB.


Informasi selengkapnya disini :