Lowongan Kerja Lembaga Sensor Film Kemendikbud 2019
Rekrutmen.NET - Berdasarkan Undang-UndangNomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sensor Film, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerima Calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Tahun 2019.
A. PERSYARATAN UMUM CALON ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM :
1.Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pendaftaran;
2. Pendidikan minimal 51/D.IV, diutamakan 52
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
4.Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
5. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
6. Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran;
7. Diutamakanmemilikipengalaman kerja ataupenugasan yang berkaitandengan perfilman; dan
8. Anggota terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
B. PERSYARATAN UMUM CALON TENAGA SENSOR:
1. Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi SO (lima puluh) tahun pada saat mendaftar;
2. Pendidikan Minimal D.111 diutamakan Sl/DIV;
3. Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
4. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
5. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
6. Memilikikompetensidi bidang penyensoran sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;
7.Memiliki pemahaman tentang perkembangan budayadaerah, nasional, dan
intemasional;
8. Mampu melakukan penilaian terhadap isi film; dan
9.Tenaga sensor yang terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
B. TATA CARA PENDAFTARAN:
1. Pendaftaran online mulai 22 Mei 2019 sampai dengan 18 Juni 2019 Pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Peserta seleksi wajib memiliki alamat pos elektronik (emai� yang aktif
b. Peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara online melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf dengan cara memasukkan NIK (Nomor
Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat email
c. Pendaftaran/registrasi lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username
dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi melalui pos elektronik
(emai� peserta seleksi. Tahapan registrasi lanjutan meliputi;
1) Memllih jabatan yang akan dilamar;
2) Mengisi informasi data diri pelamar dengan lengkap
3) Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:
a. Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kbyte.
b. Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang
ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
d. Daftar Riwayat Hidup Lengkap.
e. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak.
f. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi.
g. Surat keterangan kesehatan dan tidak buta warna dari dokter rumah sakit
Pemerintah (asli).
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli.
i. Fotocopy piagam penghargaan, sertifikat, atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam perfilman (bagi yang memiliki).
j. Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan
kepemilikan perusahaan perfilman atau pelaku usaha perfilman bermaterai.
k. Surat pemyataan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling sedikit 5 (lima) tahun bermaterai.
I. Surat pernyataan kesediaan bekerja secara penuh waktu yang
ditandatangani di atas materai.
4) Pas Photo berwama ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar.
5) Mencetak kartu peserta seleksi dan daftar riwayat hidup.
6) Mencetak lembar Alamat Pengiriman Dokumen yang ditentukan.
2. Penyampaian dokumen
a. Dokumen sebagaimana angka 5) disiapkan sebanyak 2 (dua) rangkap.
b, Berkas lamaran sebagaimana angka 3) dan 5) di atas dimasukkan dalam 1 (satu) amplop tertutup yang ditempel lembar Alamat Penglrlman Dokumen. Berkas dimaksud diterima paling lambat pada 18 Juni 2019 pukul 16.00 WIB atau
disampaikan langsung kepada:
Panitia Seleksi Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor u.p. Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal Kemendikbud Gedung c Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270
Khusus berkas lamaran nomor 3) huruf g sampai dengan huruf I serta angka
4) dapat disampaikan pada saat pelaksanaan seleksi lanjutan pada tanggal 2 s.d. 3
Juli 2019 bagi yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dengan menandatangani pakta integritas yang akan disiapkan panitia.
c. Panitia menerima berkas yang disampaikan langsung paling lambat pada 18 Juni 2019 pukul 16.00 WIB.
Informasi selengkapnya disini :
A. PERSYARATAN UMUM CALON ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM :
1.Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pendaftaran;
2. Pendidikan minimal 51/D.IV, diutamakan 52
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
4.Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
5. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
6. Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran;
7. Diutamakanmemilikipengalaman kerja ataupenugasan yang berkaitandengan perfilman; dan
8. Anggota terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
B. PERSYARATAN UMUM CALON TENAGA SENSOR:
1. Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi SO (lima puluh) tahun pada saat mendaftar;
2. Pendidikan Minimal D.111 diutamakan Sl/DIV;
3. Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
4. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
5. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
6. Memilikikompetensidi bidang penyensoran sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;
7.Memiliki pemahaman tentang perkembangan budayadaerah, nasional, dan
intemasional;
8. Mampu melakukan penilaian terhadap isi film; dan
9.Tenaga sensor yang terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
B. TATA CARA PENDAFTARAN:
1. Pendaftaran online mulai 22 Mei 2019 sampai dengan 18 Juni 2019 Pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Peserta seleksi wajib memiliki alamat pos elektronik (emai� yang aktif
b. Peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara online melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf dengan cara memasukkan NIK (Nomor
Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat email
c. Pendaftaran/registrasi lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username
dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi melalui pos elektronik
(emai� peserta seleksi. Tahapan registrasi lanjutan meliputi;
1) Memllih jabatan yang akan dilamar;
2) Mengisi informasi data diri pelamar dengan lengkap
3) Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:
a. Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kbyte.
b. Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang
ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
d. Daftar Riwayat Hidup Lengkap.
e. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak.
f. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi.
g. Surat keterangan kesehatan dan tidak buta warna dari dokter rumah sakit
Pemerintah (asli).
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli.
i. Fotocopy piagam penghargaan, sertifikat, atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam perfilman (bagi yang memiliki).
j. Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan
kepemilikan perusahaan perfilman atau pelaku usaha perfilman bermaterai.
k. Surat pemyataan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling sedikit 5 (lima) tahun bermaterai.
I. Surat pernyataan kesediaan bekerja secara penuh waktu yang
ditandatangani di atas materai.
4) Pas Photo berwama ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar.
5) Mencetak kartu peserta seleksi dan daftar riwayat hidup.
6) Mencetak lembar Alamat Pengiriman Dokumen yang ditentukan.
2. Penyampaian dokumen
a. Dokumen sebagaimana angka 5) disiapkan sebanyak 2 (dua) rangkap.
b, Berkas lamaran sebagaimana angka 3) dan 5) di atas dimasukkan dalam 1 (satu) amplop tertutup yang ditempel lembar Alamat Penglrlman Dokumen. Berkas dimaksud diterima paling lambat pada 18 Juni 2019 pukul 16.00 WIB atau
disampaikan langsung kepada:
Panitia Seleksi Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor u.p. Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal Kemendikbud Gedung c Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270
Khusus berkas lamaran nomor 3) huruf g sampai dengan huruf I serta angka
4) dapat disampaikan pada saat pelaksanaan seleksi lanjutan pada tanggal 2 s.d. 3
Juli 2019 bagi yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dengan menandatangani pakta integritas yang akan disiapkan panitia.
c. Panitia menerima berkas yang disampaikan langsung paling lambat pada 18 Juni 2019 pukul 16.00 WIB.
Informasi selengkapnya disini :