Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja BAWASLU Yogyakarta 2019

Rekrutmen.NET Lowongan Kerja Yogyakarta Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta membuka kesempatan bagi Warga negara Indonesia yang berdomisili di Yogyakarta untuk menjadi Anggota Pengawas TPS.

Penerimaan berkas pendaftaran an seleksi calon Pengawas TPS dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 21 Februari 2019 pada hari dan jam kerja di seluruh Kantor/Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan

Syarat dan informasi lebih lanjut di bawah ini.
Dalam memenuhi kebutuhanPengawas TPS, Bawaslu Kota Yogyakarta   membuka kesempatan bagi
Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon anggota Pengawas TPS.
Adapun ketentuan pendaftaran tersebutadalah sebagai berikut:
1)  Persyaratan Pengawas TPS:
a.    Warga Negara Indonesia;
b.    berusia palingrendah 25 (duapuluhlima) tahunpadasaatmendaftar,
c.    SetiakepadaPancasilasebagaidasarnegara,      Undang-UndangDasar      Negara      Republik Indonesia  Tahun  1945,  Negara  KesatuanRepublik  Indonesia,  Bhinneka  Tunggal  Ika, dancita-citaProklamasi 17 Agustus 1945;
d.    Mempunyaiintegritas, berkepribadian yang kuat, jujur, danadil;
e.    memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, danpengawasanPemilu;
f.    berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
g.    berdomisili di kelurahan dalam wilayah  Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h.    mampusecarajasmani, rohani, danbebasdaripenyalahgunaannarkotika;
i.    mengundurkandiridarikeanggotaanpartaipolitiksekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
j.    mengundurkan diri jabatan politik, jabatan  di  pemerintahan,        dan/atau        di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftarsebagaicalon;
k.    tidakpernahdipidanapenjaraselama  5 (lima)  tahunataulebih, dibuktikandengansuratpernyataan;
l.    bersediabekerjapenuhwaktu yang dibuktikandengansuratpernyataan;

m.  bersediatidakmendudukijabatanpolitik, jabatan di pemerintahan, dan/ataubadanusahamiliknegara/badanusahamilikdaerahselamamasakeanggotaanapabilater pilih; dan
n.    tidakberadadalamikatanperkawinandengansesamaPenyelenggaraPemilu.
2)  Pengajuan surat pendaftaran:

Menyampaikanpermohonan   yang   ditujukan   kepada   PanitiaPengawasPemilu   Kecamatan

(sesuaidomisili) dengan dilampiri:

1.    Berkas pendaftaran, meliputi:

a.    surat permohonanyang ditujukan kepada PanitiaPengawasPemilu Kecamatan. b.    Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
c.    Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d.    Foto  copy  ijazah  pendidikan  terakhir  yang  disahkan/dilegalisir  oleh  pejabat  yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e.    Daftar Riwayat Hidup.
f.    Surat  keterangan  sehat  jasmani  dan  rohani  dari  rumah  sakit  pemerintah  termasuk puskesmas, disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.
g.    Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

1)   Setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara,  Undang–Undang  Dasar  Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2)    Sehat  jasmani,  rohani  dan  bebas  dari  narkotika  (jika  surat  keterangan  hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3)    Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4)    Tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5)   Bersedia bekerja penuh waktu;

6)    Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7)   Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. h.    Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi
calon.
i.    Formulir dan  berkas  administrasi  Calon  Anggota  Pengawas  TPS  Kelurahandapat diperolehdi Sekretariat PanitiaPengawasPemilu Kecamatan,
j.    Dokumen   pendaftaran   dapat   dikirim   langsungatau   via   email   ke   Sekretariat

PanitiaPengawasPemilu Kecamatan,

k.    Dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
l.    Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatanatau Kantor Kelurahan
3)  Batas WaktuPendaftaran:
1.  Penerimaan berkas pendaftaran dan seleksi calon Pengawas TPS tanggal 11 sampai dengan 21
Februari 2019
2.  Selama proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Pengumuman resmi dapat anda lihat disini : Pengumuman