Lowongan Kerja BAPEDDA Yogyakarta 2019
Rekrutmen.NET Lowongan Kerja Yogyakarta 2019 Demi meningkatkan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan kewilayahan. Dalam upaya menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan daerah diperlukan perencanaan yang menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Manajemen perencanaan diperlukan untuk melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah melalui aspek penguatan kelembagaan. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1974 jo Kepmendagri Nomor 142 Tahun 1974 diamanatkan mengenai Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai badan koordinasi dalam perencanaan di daerah.
Pada perkembangan selanjutnya, dalam rangka memantapkan kedudukan, tugas, dan fungsi Bappeda sebagai bagian dari organ yang membantu tugas Gubernur pada aspek perencanaan, diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II. Sebagaimana dalam Keppres tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi Daerah Tingkat I disebut Bappeda Tingkat I, seperti halnya pada Pemerintah Provinsi/Tingkat I Daerah Istimewa Yogyakarta. Bappeda Tingkat I merupakan badan staf yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I. Susunan organisasi Bappeda Tingkat I terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretariat, bidang penelitian, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang fisik dan prasarana, bidang statistik dan laporan.
Dalam rangka mendukung program penanggulangan kemiskinan di DIY, Pemerintah Daerah DIY telah membentuk Sekretariat Pemberdayaan Masyarakat (Sebermas) yang memiliki ketugasan membantu Sekretaris Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) DIY dalam mengkoordinasikan penanggulangan kemiskinan serta mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Untuk mengisi personil Sebermas tersebut, TKPKD DIY akan melakukan rekruitmen untuk posisi Anggota Sebermas dan Asisten Sebermas. Detail informasi terkait penerimaan seleksi anggota dimaksud dapat didownload pada link berikut.
Pada perkembangan selanjutnya, dalam rangka memantapkan kedudukan, tugas, dan fungsi Bappeda sebagai bagian dari organ yang membantu tugas Gubernur pada aspek perencanaan, diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II. Sebagaimana dalam Keppres tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi Daerah Tingkat I disebut Bappeda Tingkat I, seperti halnya pada Pemerintah Provinsi/Tingkat I Daerah Istimewa Yogyakarta. Bappeda Tingkat I merupakan badan staf yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I. Susunan organisasi Bappeda Tingkat I terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretariat, bidang penelitian, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang fisik dan prasarana, bidang statistik dan laporan.
Dalam rangka mendukung program penanggulangan kemiskinan di DIY, Pemerintah Daerah DIY telah membentuk Sekretariat Pemberdayaan Masyarakat (Sebermas) yang memiliki ketugasan membantu Sekretaris Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) DIY dalam mengkoordinasikan penanggulangan kemiskinan serta mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Untuk mengisi personil Sebermas tersebut, TKPKD DIY akan melakukan rekruitmen untuk posisi Anggota Sebermas dan Asisten Sebermas. Detail informasi terkait penerimaan seleksi anggota dimaksud dapat didownload pada link berikut.
Seleksi Penerimaan Anggota dan Asisten Pemberdayaan Masyarakat (SEBERMAS) Tahun 2019