Pengumuman CPNS 2018 Lulus SKD & Jadwal SKB BKN
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DAN DAPAT MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN 2018
Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26- 30/D4011/XI/18.01 tanggal 28 November 2018 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, disampaikan hal sebagai berikut:
I. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.
II. Terkait dengan Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2018 hal Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Ulang Calon Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Regional XI Manado Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, maka berlaku persyaratan sebagai berikut:
A.Nilai SKD yang digunakan adalah hasil SKD yang terakhir dilaksanakan;
B. Dalam hal nilai SKD semula hasilnya berbeda dari nilai SKD Ulang maka yang digunakan adalah hasil dari SKD Ulang;
C. Apabila Pelamar yang tercantum pada lampiran tersebut tidak memanfaatkan kesempatan mengikuti SKD pada waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak diberikan kesempatan kembali dan nilai yang digunakan sebagai dasar penetapan akhir adalah nilai SKD sebelumnya.
III. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A.Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan termasuk dalam 3 (tiga) kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok pertama; atau
B.Apabila peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi nilai ambang batas berdasar Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 belum mencukupi jumlah formasi yang tersedia, maka peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi kriteria menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, dan dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok kedua.
IV. Peserta SKB hanya berkompetisi dengan peserta lain pada masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Nomor III.
V. Nilai ambang batas kelompok kedua sebagaimana dimaksud dalam Nomor III huruf B adalah sebagai berikut:
A. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Umum dan Lulusan Terbaik/Cumlaude paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
B. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
C. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
VI. Peserta SKD kelompok kedua sebagaimana dimaksud dalam Nomor III huruf B berlaku ketentuan sebagai berikut:
A. Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka peserta kelompok kedua berhak mengisi alokasi formasi yang kosong paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama dalam jenis, nama jabatan dan lokasi formasi yang sama;
B. Peserta SKB kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.
VII. Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 terdiri dari
A. Seleksi Kompetensi Teknis Jabatan menggunakan CAT (Computer Assisted Test);
B. Psikometri; dan
C. Wawancara
Silakan lihat Jadwal dan Lokasi Selengkapnya disini ; CPNS BKN SKD SKB
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN 2018
Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26- 30/D4011/XI/18.01 tanggal 28 November 2018 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, disampaikan hal sebagai berikut:
I. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.
II. Terkait dengan Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2018 hal Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Ulang Calon Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Regional XI Manado Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, maka berlaku persyaratan sebagai berikut:
A.Nilai SKD yang digunakan adalah hasil SKD yang terakhir dilaksanakan;
B. Dalam hal nilai SKD semula hasilnya berbeda dari nilai SKD Ulang maka yang digunakan adalah hasil dari SKD Ulang;
C. Apabila Pelamar yang tercantum pada lampiran tersebut tidak memanfaatkan kesempatan mengikuti SKD pada waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak diberikan kesempatan kembali dan nilai yang digunakan sebagai dasar penetapan akhir adalah nilai SKD sebelumnya.
III. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A.Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan termasuk dalam 3 (tiga) kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok pertama; atau
B.Apabila peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi nilai ambang batas berdasar Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 belum mencukupi jumlah formasi yang tersedia, maka peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi kriteria menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, dan dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok kedua.
IV. Peserta SKB hanya berkompetisi dengan peserta lain pada masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Nomor III.
V. Nilai ambang batas kelompok kedua sebagaimana dimaksud dalam Nomor III huruf B adalah sebagai berikut:
A. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Umum dan Lulusan Terbaik/Cumlaude paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
B. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
C. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
VI. Peserta SKD kelompok kedua sebagaimana dimaksud dalam Nomor III huruf B berlaku ketentuan sebagai berikut:
A. Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka peserta kelompok kedua berhak mengisi alokasi formasi yang kosong paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama dalam jenis, nama jabatan dan lokasi formasi yang sama;
B. Peserta SKB kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.
VII. Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 terdiri dari
A. Seleksi Kompetensi Teknis Jabatan menggunakan CAT (Computer Assisted Test);
B. Psikometri; dan
C. Wawancara
Silakan lihat Jadwal dan Lokasi Selengkapnya disini ; CPNS BKN SKD SKB