Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hasil SKD dan Lokasi SKB CPNS Kementerian Perhubungan RI

Rekrutmen.net - Lowongan KERJA | Berdasarkan hasil pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Computer Assisted Test (CAT) Pengadaan  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  (CPNS)  Kementerian  Perhubungan  Tahun  Anggaran  2018, peserta  yang  dinyatakan  lulus  Seleksi  Kompetensi  Dasar  (SKD)  Computer  Assisted  Test  (CAT)  dan peserta  yang  akan  mengikuti  Seleksi  Kompetensi  Bidang  (SKB)  adalah  sebagaimana  daftar  nama terlampir. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) meliputi Tes Substansi Jabatan (dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)), Tes Fisik/Kesamaptaan dan Kesehatan.




I.  DASAR :

1.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
2.    Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  RB  Nomor  36  Tahun  2018  Tentang Kriteria  Penetapan  Kebutuhan  Pegawai  Negeri  Sipil  dan  Pelaksanaan  Seleksi  Calon  Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2018.
4.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun
2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
5.Pengumuman  Nomor  PG  34  Tahun  2018  Tentang  Penerimaan  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil
(CPNS) di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Formasi Tahun Anggaran
2018.
6.    Keputusan  Menteri  Perhubungan  Nomor  1622  Tahun  2018  tentang  Penetapan  Hasil  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2018.

II.   DAFTAR PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)

1. Lampiran I yaitu daftar semua peserta yang telah mengikuti SKD CAT secara nasional sebanyak
17.981  peserta  berdasarkan  Surat  Kepala  BKN  Nomor  K26-30/D3009/XI/18.01  Tanggal  30
November  2018  tentang  Penyampaian  Hasil  SKD  CPNS  Kementerian  Perhubungan  Tahun
2018.

2.    Lampiran  II  yaitu  Daftar  Peserta  Seleksi  Kompetensi  Bidang  (SKB)  sebanyak  1.945  peserta (sesuai  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  11  Tahun  2017,  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan  Peraturan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor  61
Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018).
3. Lampiran III yaitu Daftar Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) per Lokasi Tes.

4.    Bagi peserta yang namanya tidak termuat dalam lampiran II dan lampiran III, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya (SKB).

5.Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu :

a.    Kode   “P1”  adalah   peserta   Kelompok   1   yang   memenuhi   Nilai   Ambang   Batas   SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB;
b.    Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB;
c.Kode  “P1/L”  adalah  peserta  kelompok  1  yang  memenuhi  Nilai  Ambang  Batas  SKD
PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
d.    Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
e.Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37
Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018;
f. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;

7.Bagi para peserta yang namanya tercantum dalam lampiran II dan lampiran III, wajib mengikuti
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

8.Jadwal Pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian.

9.    Apabila peserta yang tidak hadir dan/atau terlambat dan/atau tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dinyatakan GUGUR.

III.  KEWAJIBAN PELAMAR YANG AKAN MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) :

1.Pelamar wajib menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.    Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk pelamar formasi jabatan Disabilitas);
b.Surat Keterangan Kesehatan yang meliputi tensi darah, gula darah, kolesterol
c.Surat Keterangan Mengandung (Hamil) dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk pelamar
Wanita yang sedang Mengandung/Hamil);
d.Surat Keterangan Pasca Operasi 3 (tiga) bulan terakhir dari Rumah Sakit Pemerintah;
e.    Foto Toraks (PA) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Radiologi yang dikeluarkan dari Rumah  Sakit  Pemerintah  dengan  minimal  pemeriksaan  pada  bulan  November  2018  serta Surat  Pernyataan  Foto  Toraks  (PA)  yang  di  tandatangani  di  atas  materai  oleh  yang
bersangkutan dan dokter pemeriksa (format terlampir);
f.    Printout Elektrokardiografi (EKG) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Jantung  yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan November 2018 serta Surat Pernyataan elektrokardiografi (EKG) yang di tandatangani di atas materai oleh yang bersangkutan dan dokter pemeriksa (format terlampir);
g.Surat Pernyataan Kesiapan Mengikuti Tes Fisik / Kesamaptaan (format terlampir).

Bagi peserta yang tidak menyerahkan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) pada saat pelaksanaan tes SKB, maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur sebagai Peserta Ujian CPNS Kementerian Perhubungan Tahun 2018.

2.   SKB Fisik/Kesamaptaan dan Kesehatan dilaksanakan setelah SKB Substansi Jabatan.

3.   Pelamar   sebelum   mengikuti   SKB   Fisik/Kesamaptaan   dan   Kesehatan   wajib   melakukan pengecekan kesehatan di  tempat  yang  disediakan  oleh  panitia,  dan  apabila  oleh  tim  medis ditemukan  hal-hal  yang  tidak  memungkinkan  dilakukan  Tes  Fisik/Kesamaptaan,  maka
peserta seleksi tidak diijinkan mengikuti pelaksanaan Tes Fisik/Kesamaptaan serta yang bersangkutan dianggap hadir dan diberikan nilai 0 (Nol).

4.   Bagi   Peserta   yang   memiliki   Tinggi   Badan   yang   tidak   sesuai   dengan   persyaratan   pada Pengumuman  Nomor  PG  34  Tahun  2018  Tentang  Penerimaan  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Formasi Tahun Anggaran
2018,  maka  peserta  yang  bersangkutan  dinyatakan  gugur  sebagai  Peserta  Ujian  CPNS
Kementerian Perhubungan Tahun 2018.

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
FORMASI TAHUN ANGGARAN 2018
Lihat pengumumannya disini : SKB KEMENHUB