Hasil SKD dan Lokasi SKB CPNS Kementerian Perhubungan RI
Rekrutmen.net - Lowongan KERJA | Berdasarkan hasil pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Computer Assisted Test (CAT) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Computer Assisted Test (CAT) dan peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sebagaimana daftar nama terlampir. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) meliputi Tes Substansi Jabatan (dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)), Tes Fisik/Kesamaptaan dan Kesehatan.
I. DASAR :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2018.
4.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun
2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
5.Pengumuman Nomor PG 34 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Formasi Tahun Anggaran
2018.
6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1622 Tahun 2018 tentang Penetapan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2018.
II. DAFTAR PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
1. Lampiran I yaitu daftar semua peserta yang telah mengikuti SKD CAT secara nasional sebanyak
17.981 peserta berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K26-30/D3009/XI/18.01 Tanggal 30
November 2018 tentang Penyampaian Hasil SKD CPNS Kementerian Perhubungan Tahun
2018.
2. Lampiran II yaitu Daftar Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 1.945 peserta (sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61
Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018).
3. Lampiran III yaitu Daftar Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) per Lokasi Tes.
4. Bagi peserta yang namanya tidak termuat dalam lampiran II dan lampiran III, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya (SKB).
5.Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu :
a. Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB;
b. Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB;
c.Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD
PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
d. Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
e.Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37
Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018;
f. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;
7.Bagi para peserta yang namanya tercantum dalam lampiran II dan lampiran III, wajib mengikuti
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
8.Jadwal Pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian.
9. Apabila peserta yang tidak hadir dan/atau terlambat dan/atau tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dinyatakan GUGUR.
III. KEWAJIBAN PELAMAR YANG AKAN MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) :
1.Pelamar wajib menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk pelamar formasi jabatan Disabilitas);
b.Surat Keterangan Kesehatan yang meliputi tensi darah, gula darah, kolesterol
c.Surat Keterangan Mengandung (Hamil) dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk pelamar
Wanita yang sedang Mengandung/Hamil);
d.Surat Keterangan Pasca Operasi 3 (tiga) bulan terakhir dari Rumah Sakit Pemerintah;
e. Foto Toraks (PA) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Radiologi yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2018 serta Surat Pernyataan Foto Toraks (PA) yang di tandatangani di atas materai oleh yang
bersangkutan dan dokter pemeriksa (format terlampir);
f. Printout Elektrokardiografi (EKG) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Jantung yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan November 2018 serta Surat Pernyataan elektrokardiografi (EKG) yang di tandatangani di atas materai oleh yang bersangkutan dan dokter pemeriksa (format terlampir);
g.Surat Pernyataan Kesiapan Mengikuti Tes Fisik / Kesamaptaan (format terlampir).
Bagi peserta yang tidak menyerahkan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) pada saat pelaksanaan tes SKB, maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur sebagai Peserta Ujian CPNS Kementerian Perhubungan Tahun 2018.
2. SKB Fisik/Kesamaptaan dan Kesehatan dilaksanakan setelah SKB Substansi Jabatan.
3. Pelamar sebelum mengikuti SKB Fisik/Kesamaptaan dan Kesehatan wajib melakukan pengecekan kesehatan di tempat yang disediakan oleh panitia, dan apabila oleh tim medis ditemukan hal-hal yang tidak memungkinkan dilakukan Tes Fisik/Kesamaptaan, maka
peserta seleksi tidak diijinkan mengikuti pelaksanaan Tes Fisik/Kesamaptaan serta yang bersangkutan dianggap hadir dan diberikan nilai 0 (Nol).
4. Bagi Peserta yang memiliki Tinggi Badan yang tidak sesuai dengan persyaratan pada Pengumuman Nomor PG 34 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Formasi Tahun Anggaran
2018, maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur sebagai Peserta Ujian CPNS
Kementerian Perhubungan Tahun 2018.
I. DASAR :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2018.
4.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun
2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
5.Pengumuman Nomor PG 34 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Formasi Tahun Anggaran
2018.
6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1622 Tahun 2018 tentang Penetapan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2018.
II. DAFTAR PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
1. Lampiran I yaitu daftar semua peserta yang telah mengikuti SKD CAT secara nasional sebanyak
17.981 peserta berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K26-30/D3009/XI/18.01 Tanggal 30
November 2018 tentang Penyampaian Hasil SKD CPNS Kementerian Perhubungan Tahun
2018.
2. Lampiran II yaitu Daftar Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 1.945 peserta (sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61
Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018).
3. Lampiran III yaitu Daftar Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) per Lokasi Tes.
4. Bagi peserta yang namanya tidak termuat dalam lampiran II dan lampiran III, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya (SKB).
5.Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu :
a. Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB;
b. Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB;
c.Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD
PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
d. Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
e.Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37
Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018;
f. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;
7.Bagi para peserta yang namanya tercantum dalam lampiran II dan lampiran III, wajib mengikuti
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
8.Jadwal Pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian.
9. Apabila peserta yang tidak hadir dan/atau terlambat dan/atau tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dinyatakan GUGUR.
III. KEWAJIBAN PELAMAR YANG AKAN MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) :
1.Pelamar wajib menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk pelamar formasi jabatan Disabilitas);
b.Surat Keterangan Kesehatan yang meliputi tensi darah, gula darah, kolesterol
c.Surat Keterangan Mengandung (Hamil) dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk pelamar
Wanita yang sedang Mengandung/Hamil);
d.Surat Keterangan Pasca Operasi 3 (tiga) bulan terakhir dari Rumah Sakit Pemerintah;
e. Foto Toraks (PA) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Radiologi yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2018 serta Surat Pernyataan Foto Toraks (PA) yang di tandatangani di atas materai oleh yang
bersangkutan dan dokter pemeriksa (format terlampir);
f. Printout Elektrokardiografi (EKG) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Jantung yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan November 2018 serta Surat Pernyataan elektrokardiografi (EKG) yang di tandatangani di atas materai oleh yang bersangkutan dan dokter pemeriksa (format terlampir);
g.Surat Pernyataan Kesiapan Mengikuti Tes Fisik / Kesamaptaan (format terlampir).
Bagi peserta yang tidak menyerahkan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) pada saat pelaksanaan tes SKB, maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur sebagai Peserta Ujian CPNS Kementerian Perhubungan Tahun 2018.
2. SKB Fisik/Kesamaptaan dan Kesehatan dilaksanakan setelah SKB Substansi Jabatan.
3. Pelamar sebelum mengikuti SKB Fisik/Kesamaptaan dan Kesehatan wajib melakukan pengecekan kesehatan di tempat yang disediakan oleh panitia, dan apabila oleh tim medis ditemukan hal-hal yang tidak memungkinkan dilakukan Tes Fisik/Kesamaptaan, maka
peserta seleksi tidak diijinkan mengikuti pelaksanaan Tes Fisik/Kesamaptaan serta yang bersangkutan dianggap hadir dan diberikan nilai 0 (Nol).
4. Bagi Peserta yang memiliki Tinggi Badan yang tidak sesuai dengan persyaratan pada Pengumuman Nomor PG 34 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Formasi Tahun Anggaran
2018, maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur sebagai Peserta Ujian CPNS
Kementerian Perhubungan Tahun 2018.
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
FORMASI TAHUN ANGGARAN 2018
Lihat pengumumannya disini : SKB KEMENHUB
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
FORMASI TAHUN ANGGARAN 2018