Lowongan Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Rekrutmen.NET - Lowongan Kerja Terbaru - Usia 29 tahun merupakan masa dimana seseorang masih sangat produktif, jadi anda tidak perlu tergesa-gesa dan putus asa jika belum mendapatkan pekerjaan, faktanya lulusan pendidikan di perusahaan di Indonesia kebanyak kandidat yang memiliki gelar S1. bagi kalian yang lulusan D3 punya kelebihan di segi lain seperti keahlian atau kepribadian, bisa jadi kamu unggul dibanding kandidat lain dengan gelar S1.Ilustrasinya seperti ini: Katakanlah ada dua kandidat yang sedang diwawancara. Jika kandidat yang memegang gelar D3 terbukti lebih berkualitas, maka jelas tidak tertutup kemungkinan kandidat ini yang akan dipekerjakan. dan peluang untuk lulusan d3 akan mengecil jika keduanya punya keahlian dan kualitas yang sama dan biasanya perusahaan cenderung akan memilih kandidat pemegang gelar S1. Mungkin anda perlu jika memungkinkan silakan lanjutkan pendidikanmu hingga mendapat gelar S1 agar tidak membatasi perjalanan karier anda.
Berikut ini kami meendapatkan informasi lowongan kerja dari diskominfo surabaya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (disingkat Kemkominfo RI) merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya bernama "Departemen Penerangan" , "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" dan "Departemen Komunikasi dan Informatika".
Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang sejak pada tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Rudiantara. pada saat ini diskominfo sedang membutuhkan tenaga kerja dengan posisi sebagai Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan kualifikasi sebagai berikut:
1.warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.sehat jasmani dan rohani;
4.berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
5.berpendidikan paling rendah Sarjana (Strata-1);
6.berusia minimal 35 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat pendaftaran;
7.mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
8.memilikikepedulian,pengetahuan,dan/ataupengalamandalambidang
penyiaran;
9.memiliki pengalaman profesional minimal 10 (sepuluh) tahun;
10. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa dan tidak memiliki benturan kepentingan;
11. bersedia bekerja penuh waktu;
12. tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
13. bukan anggota legislatif atau yudikatif;
14. tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik; dan
15. nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik.
Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi dilakukan secara daring melalui laman seleksi.kominfo.go.id dengan mengunggah dokumen (scan berwarna) sebagai berikut:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru;
2.Kartu Keluarga (KK) terbaru;
3.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4.ijazah asli pendidikan terakhir atau yang telah dilegalisasi;
5.pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 berlatar belakang merah;
6.surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah (minimal tipe/kelas B);
7.Surat Pendaftaran yang ditandatangani sesuai lampiran (Lampiran 1);
8.Daftar Riwayat Hidup (CV) sesuai lampiran (Lampiran 2);
9.Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran
(Lampiran 3), yang menyatakan bahwa pendaftar:
a.tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b.tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa; c.tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun sebelum pendaftaran;
d.bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, jika terpilih sebagai Anggota KPI Pusat;
e.bersedia bekerja penuh waktu;
f.bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KPI Pusat apabila di kemudian hari melakukan tindakan indisipliner;
g.bersedia diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara pada saat dilantik; dan
h.bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen
yang disampaikan terbukti tidak benar.
10. Pakta Integritas yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran
Lampiran dapat dilihat di: seleksi.kominfo.go.id
Semoga informasi ini bermanfaat. Sekian dan terima kasih.
Sumber
1.warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.sehat jasmani dan rohani;
4.berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
5.berpendidikan paling rendah Sarjana (Strata-1);
6.berusia minimal 35 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat pendaftaran;
7.mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
8.memilikikepedulian,pengetahuan,dan/ataupengalamandalambidang
penyiaran;
9.memiliki pengalaman profesional minimal 10 (sepuluh) tahun;
10. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa dan tidak memiliki benturan kepentingan;
11. bersedia bekerja penuh waktu;
12. tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
13. bukan anggota legislatif atau yudikatif;
14. tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik; dan
15. nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik.
Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi dilakukan secara daring melalui laman seleksi.kominfo.go.id dengan mengunggah dokumen (scan berwarna) sebagai berikut:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru;
2.Kartu Keluarga (KK) terbaru;
3.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4.ijazah asli pendidikan terakhir atau yang telah dilegalisasi;
5.pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 berlatar belakang merah;
6.surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah (minimal tipe/kelas B);
7.Surat Pendaftaran yang ditandatangani sesuai lampiran (Lampiran 1);
8.Daftar Riwayat Hidup (CV) sesuai lampiran (Lampiran 2);
9.Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran
(Lampiran 3), yang menyatakan bahwa pendaftar:
a.tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b.tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa; c.tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun sebelum pendaftaran;
d.bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, jika terpilih sebagai Anggota KPI Pusat;
e.bersedia bekerja penuh waktu;
f.bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KPI Pusat apabila di kemudian hari melakukan tindakan indisipliner;
g.bersedia diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara pada saat dilantik; dan
h.bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen
yang disampaikan terbukti tidak benar.
10. Pakta Integritas yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran
Lampiran dapat dilihat di: seleksi.kominfo.go.id
Semoga informasi ini bermanfaat. Sekian dan terima kasih.
Sumber