Penerimaan CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2018
Rekrutmen.NET - Jika nada diantara kalian yang memiliki passion yang
kuat ingin menjadi seorang wirausahawan, maka harus memiliki kehalian
dan modal yang cukup. Tapi sebagai pelaku bisnis, anda wajib memastikan
produk dan jasa yang ditawarkan agar bisa bersaing di antara kompetitor
yang menawarkan hal yang sama. Selain itu, masalah timing yang tepat
juga perlu menjadi pertimbangan. dari pengakuanmu sendiri, kalau anda
sudah dapat mengidentifikasi sejumlah potensi masalah seperti kurang
modal dan ilmu. Tidak ada salahnya kamu mencoba mencari pengalaman dan
pelajaran dengan bekerja di beberapa perusahaan terlebih dulu. tapi
harus perusahaan yang beroperasi padalini bisnis yang ingin kamu masuki
nanti agar kamu bisa belajar langsung mekanisme dari dalam, bebas
risiko di perusahaan tersebut, Kalau pun nanti kamu tidak menjalani
jalur bisnis tersebut, setidaknya kamu sudah mendapat tambahan koneksi,
modal, dan pengalaman yang akan memperkaya perjalanan kamu nanti.
Berikut ini kami akan memberikan informasi lowongan kerja non cpns dari
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM. Badan POM
merupakan suatu lembaga yang ada di Indonesia yang memiliki tugas dalam
mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan
tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration
(FDA) di Amerika Serikat.
Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) merupakan unit yang bertanggung jawab terhadap hasil pengujian dalam rangka pengawasan produk Obat dan Makanan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengujian sampel obat dan makanan dalam rangka pengawasan juga dilakukan oleh seluruh Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) berdasarkan Pedoman Prioritas Sampling. Penyusunan Pedoman Prioritas Sampling dilakukan oleh Tim yang terdiri dari staf PPOMN, Kedeputian I, II dan III, Biro Perencanaan dan Keuangan, serta staf BB/BPOM. Pedoman Prioritas Sampling berisi jenis sample yang harus dilakukan sampling surveilen dan “compliance” oleh BB/BBPOM kemudian dilakukan pengujian. pedoman tersebut ditetapkan berdasarkan kajian risiko manfaat dan keamanan terhadap produk beredar.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2018 perihal Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2018, Badan POM membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi lowongan formasi Badan POM Tahun Anggaran 2018.
Informasin pendaftaran dan lainnya silakan anda lihat melalui sumbernya disini.
Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) merupakan unit yang bertanggung jawab terhadap hasil pengujian dalam rangka pengawasan produk Obat dan Makanan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengujian sampel obat dan makanan dalam rangka pengawasan juga dilakukan oleh seluruh Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) berdasarkan Pedoman Prioritas Sampling. Penyusunan Pedoman Prioritas Sampling dilakukan oleh Tim yang terdiri dari staf PPOMN, Kedeputian I, II dan III, Biro Perencanaan dan Keuangan, serta staf BB/BPOM. Pedoman Prioritas Sampling berisi jenis sample yang harus dilakukan sampling surveilen dan “compliance” oleh BB/BBPOM kemudian dilakukan pengujian. pedoman tersebut ditetapkan berdasarkan kajian risiko manfaat dan keamanan terhadap produk beredar.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2018 perihal Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2018, Badan POM membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi lowongan formasi Badan POM Tahun Anggaran 2018.
POSISI JABATAN:
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama
- Auditor Ahli Pertama
- Analis Anggaran Ahli Pertama
- Verifikator Keuangan
- Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Perencana Ahli Pertama
- Analis Kelembagaan
- Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
- Arsiparis Terampil/Pelaksana
- Arsiparis Ahli Pertama
- Pengelola BMN
- Analis Pengelola BMN
- Analis Data dan Informasi
- Auditor Kepegawaian Ahli Pertama
- Psikolog Klinis Ahli Pertama
- Analis Kepegawaian Ahli Pertama
- Analis Kepegawaian Terampil/Pelaksana
- Pranata Komputer Ahli Pertama
- Pranata Komputer Terampil/Pelaksana
- Pranata Humas Ahli Pertama
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
- Widyaiswara Ahli Pertama
- Pustakawan Terampil/Pelaksana
- Pustakawan Ahli Pertama
- Assessor SDM Aparatur Ahli Pertama
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS maupun anggota TNI, POLRI
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berkelakuan baik dan sehat jasmani maupun rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Tidak sedang dalam status belajar
- Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi yang diperoleh sebelum diangkat menjadi ASN Badan POM
- Persyaratan khusus dapat dilihat pada laman sumber di bawah.
Informasin pendaftaran dan lainnya silakan anda lihat melalui sumbernya disini.