Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal dan Tata Tertib Ujian SKD CPNS Kemendikbud

Rekrutmen.Net Lowongan Kerja Fix - Beberapa instansi/kementerian sudah mengumumkan jadwal dan lokasi TKD, kali ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan‎ tata tertib dan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2017. Pengumuman ini peruntukan bagi seluruh peserta Seleksi Kompetensi Dasar Kemendikbud Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Kemendikbud, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2017 akan diselenggarakan di 33 provinsi sekaligus, yaitu Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Papua, Bali, Sulawesi Utara, Riau, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bengkulu. Kemudian juga Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Jambi, Banten, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Barat.





Untuk jadwal seleksi SKD-nya sendiri sebagai berikut:


1. Wilayah ujian DKI Jakarta: 26-28 Oktober 2017
2. Wilayah ujian DI Yogyakarta: 20-25 Oktober 2017
3. Wilayah ujian Jawa Tengah: 29 Oktober 2017
4. Wilayah ujian Aceh: 27-28 Oktober 2017
5. Wilayah ujian Jawa Timur: 26 Oktober 2017
6. Wilayah ujian Riau: 27 dan 29 Oktober 2017
7. Wilayah ujian Jawa Barat: 25-28 Oktober 2017
8. Wilayah ujian Sulawesi Selatan: 26-29 Oktober 2017
9. Wilayah ujian Sumatera Utara: 26-29 Oktober 2017
10. Wilayah ujian Sumatera Selatan: 27-29 Oktober 2017
11. Wilayah ujian Kalimantan Selatan: 26-28 Oktober 2017
12. Wilayah ujian Papua: 20 Oktober 2017
13. Wilayah ujian Bali: 26-27 Oktober 2017
14. Wilayah ujian Sulawesi Utara: 21-22 Oktober 2017
15. Wilayah ujian Kepulauan Bangka Belitung: 18-20 Oktober 2017
16. Wilayah ujian Bengkulu: 21-27 Oktober 2017
17. Wilayah ujian Kepulauan Riau: 18-21 Oktober 2017
18. Wilayah ujian Lampung: 24-28 Oktober 2017
19. Wilayah ujian Kalimantan Timur: 22-24 Oktober 2017
20. Wilayah ujian Kalimantan Tengah: 20-23 Oktober 2017
21. Wilayah ujian Kalimantan Barat: 22-27 Oktober 2017
22. Wilayah ujian Sulawesi Barat: 19-22 Oktober 2017
23. Wilayah ujian Maluku Utara: 21-22 Oktober 2017
24. Wilayah ujian Nusa Tenggara Timur: 21-25 Oktober 2017
25. Wilayah ujian Papua Barat: 20-21 Oktober 2017
26. Wilayah ujian Jambi: 23-26 Oktober 2017
27. Wilayah ujian Banten: 18-23 Oktober 2017
28. Wilayah ujian Gorontalo: 23-24 Oktober 2017
29. Wilayah ujian Sulawesi Tenggara: 23-26 Oktober 2017
30. Wilayah ujian Sulawesi Tengah: 18-21 Oktober 2017
31. Wilayah ujian Maluku: 20-21 Oktober 2017
32. Wilayah ujian Sumatera Barat: 20-28 Oktober 2017
33. Wilayah ujian Nusa Tenggara Barat: 19-22 Oktober 2017

Untuk lokasi silakan lihat disini : TKD Lokasi Kemdikbud



Rekrutmen.Net - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan‎ tata tertib dan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2017. Pengumuman ini peruntukan bagi seluruh peserta Seleksi Kompetensi Dasar Kemendikbud Tahun Anggaran 2017.

Menurut pengumuman yang disampaikan oleh Kemendikbud, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2017 akan diselenggarakan di 33 provinsi sekaligus, yaitu Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Papua, Bali, Sulawesi Utara, Riau, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bengkulu.


Kemudian juga Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Jambi, Banten, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

Untuk jadwal seleksi SKD-nya sendiri sebagai berikut:

1. Wilayah ujian DKI Jakarta: 26-28 Oktober 2017
2. Wilayah ujian DI Yogyakarta: 20-25 Oktober 2017
3. Wilayah ujian Jawa Tengah: 29 Oktober 2017
4. Wilayah ujian Aceh: 27-28 Oktober 2017
5. Wilayah ujian Jawa Timur: 26 Oktober 2017
6. Wilayah ujian Riau: 27 dan 29 Oktober 2017
7. Wilayah ujian Jawa Barat: 25-28 Oktober 2017
8. Wilayah ujian Sulawesi Selatan: 26-29 Oktober 2017
9. Wilayah ujian Sumatera Utara: 26-29 Oktober 2017
10. Wilayah ujian Sumatera Selatan: 27-29 Oktober 217
11. Wilayah ujian Kalimantan Selatan: 26-28 Oktober 2017
12. Wilayah ujian Papua: 20 Oktober 2017
13. Wilayah ujian Bali: 26-27 Oktober 2017
14. Wilayah ujian Sulawesi Utara: 21-22 Oktober 2017
15. Wilayah ujian Kepulauan Bangka Belitung: 18-20 Oktober 2017
16. Wilayah ujian Bengkulu: 21-27 Oktober 2017
17. Wilayah ujian Kepulauan Riau: 18-21 Oktober 2017
18. Wilayah ujian Lampung: 24-28 Oktober 2017
19. Wilayah ujian Kalimantan Timur: 22-24 Oktober 2017
20. Wilayah ujian Kalimantan Tengah: 20-23 Oktober 2017
21. Wilayah ujian Kalimantan Barat: 22-27 Oktober 2017
22. Wilayah ujian Sulawesi Barat: 19-22 Oktober 2017
23. Wilayah ujian Maluku Utara: 21-22 Oktober 2017
24. Wilayah ujian Nusa Tenggara Timur: 21-25 Oktober 2017
25. Wilayah ujian Papua Barat: 20-21 Oktober 2017
26. Wilayah ujian Jambi: 23-26 Oktober 2017
27. Wilayah ujian Banten: 18-23 Oktober 2017
28. Wilayah ujian Gorontalo: 23-24 Oktober 2017
29. Wilayah ujian Sulawesi Tenggara: 23-26 Oktober 2017
30. Wilayah ujian Sulawesi Tengah: 18-21 Oktober 2017
31. Wilayah ujian Maluku: 20-21 Oktober 2017
32. Wilayah ujian Sumatera Barat: 20-28 Oktober 2017
33. Wilayah ujian Nusa Tenggara Barat: 19-22 Oktober 2017

Untuk lokasi silakan lihat disini : TKD Lokasi Kemdikbud


Adapun tata tertib peserta SKD, yaitu sebagai berikut:

Tata Tertib Peserta:
  1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.
  2. Peserta hadir 60 menit sebelum tes dimulai. Peserta yang datang pada saat/sesudah briefing/pengarahan berlangsung tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
  3. Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
    1. a. memakai atasan kemeja putih dan bawahan berwarna hitam (bukan dari bahan jeans).
    2. tidak diperkenankan menggunakan sandal.
  4. Peserta wajib melakukan verifikasi data sebelum memasuki ruang briefing/pengarahan.
  5. Peserta wajib membawa KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dan kartu tanda peserta seleksi (KTPS) serta menunjukkannya ke Panitia Seleksi Instansi (Petugas Verifikator).
  6. Peserta harus melakukan registrasi dan mendapatkan PIN registrasi dari Panitia Seleksi Instansi (admin aplikasi SKD) sebelum SKD dimulai.
  7. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.
  8. Peserta mendapatkan stempel sebagai tanda telah lolos verifikasi.
  9. Peserta yang sudah lolos verifikasi masuk ke ruang briefing/pengarahan untuk menyaksikan tayangan terkait tata cara tes menggunakan sistem CAT BKN.
  10. Peserta memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menduduki tempat yang telah ditentukan.
  11. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu tanda peserta seleksi (KTPS), KTP, dan pensil ke dalam ruang seleksi.
  12. Peserta seleksi dilarang membawa barang-barang berikut ke dalam ruang seleksi:
    1. buku-buku dan catatan lainnya.
    2. kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, bolpoin.
    3. makanan dan minuman, senjata api/senjata tajam, atau sejenisnya.
  13. Selama berlangsung tes, peserta dilarang:
    • bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
    • menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia.
    • keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia.
    • merokok dalam ruang seleksi.
    • menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  14. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.


Sebagai persiapan menghadapi seleksi SKD CPNS KEMDIKBUD, dapatkan soal latihan TKD CPNS disini : Latihan Soal TKD CPNS


Sanksi:
  • Peserta yang melanggar tata tertib akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, sampai pembatalan yang bersangkutan sebagai peserta tes.
Lain-lain:
  • Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.