Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengumuman Jadwal, Lokasi Ujian dan Daftar Nama Peserta SKD Mahkamah Agung TA 2017

Rekrutmen.NET - Bagi kalian yang sudah melakukan pendaftaran Calon Hakim Mahkamah Agung RI TA 2017, silakan melakukan persiapan yang sebaik mungkin ya.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Hakim tahun anggaran 2017akan diselenggarakan di 30 ( tiga puluh ) Provinsi seluruh Indonesia pada tanggal 18 s/d 22 September 2017
Sudahkah anda mempersiapkan diri?



Bersama ini disampaikan Pengumuman Panitia Seleksi Calon Hakim Mahkamah Agung RI TA 2017. Nomor : 05/Pansel/MA/09/2017 tanggal 13 September 2017 tentang Jadwa, Lokasi Ujian dan Daftar Nama Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Untuk lebih jelasnya para peserta diminta untuk membuka lampiran 1 sampai dengan 4 pada Pengumuman ini, yang selengkapnya sebagai berikut :

1. Surat Pengumuman Ketua Pansel Nomor : 05/Pansel/MA/09/2017 tanggal 13 September 2017.  (Unduh)
2. Daftar Nama Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). (Lihat disini)
3. Tata Tertib Pelaksanaan SKD. (Lihat disini)
4. Sesi dan Waktu Pelaksanaan SKD. (Lihat disini)


TATA TERTIB  PESERTA
SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
CALON HAKIM TAHUN ANGGARAN 2017
  • Ujian SKDdimulai pukul 08.00 waktu setempat;
  • Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum SKDdimulai;
  • Peserta harus melakukan registrasi sebelum SKDdimulai;
  • Tidak ada  toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD;
  • Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
  • Pesertawajib  membawa  KTP  dan  KartuPesertaTes serta menunjukan kepada panitia;
  • Peserta harus sesuai dengan foto yang ada  dikartu peserta;
  • Peserta wajib berpakaian  rapidansopan  (kaos, celana jeandan sendal tidak diperkenankan);
  • Peserta pria  memakai kemeja putih dan  celana bahan warna gelap, sedangkan  peserta  wanita memakai blusputih  danrok/celana panjang warna gelap;
  • Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
  • Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur);
  • Peserta hanya  diperbolehkan membawa kartu  peserta  danKTP ke dalam ruang tes;
  • Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
    • Alat tulis;
    • Buku-buku dan  catatan lainnya;
    • Kalkulator, telepon genggam (HP),kamera dalam bentuk apapun, jam  tangan, ballpoint;
    • Makanan dan  minuman;
    • Senjata api  /  tajam lainnya;
  • Peserta dilarang
    • Bertanyaj'berbicara dengan sesama peserta tes  selama ujian;
    • Menerima /  memberikan sesuatu dari  /  kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian;
    • Keluar ruangan, kecuali memperolehizin dari  panitia;
    • Merokok dalam ruangan tes;
  • Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  • Peserta yang telah selesai ujian  dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib;
  • Panitia tidak menyediakan lahan parkir baik  untuk kendaraan roda empat maupun kendaraan roda  dua;
  • Hal-hal lain  yang belum tercantum dalam tata  tertib ini  akan diatur kemudian dan  merupakan tata  tertib tambahan yang langsung disahkan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat berjuang.