Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja CPNS Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan

Rekrutmen-NET - Tidak sudah buru-buru melamar CPNS, anda masih punya waktu cukup kok, anda hanya perlu pelajari masing-masing formasi agar sesuai dengan kualifikasi anda. Berikut ini kami akan berikan informasi lowongan CPNS dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, berikut ini informasinya, berdasarkan Keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), dengan ketentuan sebagai berikut:























PERSYARATAN UMUM
  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Sehat Jasmani dan Rohani.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  • Berkelakuan baik dan tidak  pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polri atau TNI.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI.
  • Berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 1 September 2017 dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2017

PERSYARATAN KHUSUS
1.  Formasi Putra/Putri Terbaik/Cumlaude
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari perguruan    tinggi   yang   terakreditasi   A/Unggul   dan   program   studi   yang terakreditasi A/Unggul pada saat lulus.
  • Putra/Putri     terbaik/cumlaude     dibuktikan     dengan     keterangan     lulus cumlaude/pujian pada ijazah atau transkrip nilai.

2.  Formasi Putra Putri Papua dan Papua Barat
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat lulus. Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada penyelenggara Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00  (empat  koma  nol)  dibuktikan  dengan  transkrip  yang  dilegalisir  oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
  • Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2017, kriteria formasi khusus Papua dan Papua Barat sebagai berikut:
    • 1) Menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan/atau Papua Barat yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; atau
    • 2)  Garis keturunan orang tua (Bapak) asli Papua atau Papua Barat yang dibuktikan dengan surat akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari Kelurahan atau Desa.


3.  Formasi Umum
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat lulus. Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada penyelenggara Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
    • Untuk formasi jabatan Dosen dan Widyaiswara, minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
    •  Untuk formasi jabatan Auditor dan Instruktur Ahli Pertama, minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah- rendahnya Dekan atau yang sederajat).

TATA CARA PENDAFTARAN
A.   PENDAFTARAN ONLINE
  • Pelamar melakukan pendaftaran online pada laman https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 11 September 2017 dengan mengisi formulir yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP dan/atau KK. Registrasi online ditutup pada tanggal 25 September 2017
  • Setelah  melakukan  pendaftaran  online,  pelamar  memperoleh  username  dan password. Pelamar diwajibkan untuk menyimpan dengan baik username dan password tersebut karena akan dipergunakan pada seluruh tahapan seleksi.
  • Tahap pendaftaran online berikutnya, pelamar melakukan login kembali melalui laman https://sscn.bkn.go.id untuk mengisi biodata dan kemudian melanjutkan pendaftaran di laman http://cpns.ristekdikti.go.id untuk memperoleh Formulir Regitrasi CPNS Online dengan melengkapi seluruh data yang dibutuhkan.


B.   PENGIRIMAN BERKAS LAMARAN
1.  Pelamar menyampaikan berkas lamaran dengan melampirkan :
  • Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi c.q. Sekretaris Jenderal.
  • Pas Photo ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah (ditulis nama dan formasi di belakang).
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Asli hasil cetakan (print-out) bukti registrasi pendaftaran online yang telah ditandatangani pelamar.
  •  Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. f.    Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kemristekdikti atau Pejabat yang berwenang pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri).
  • Surat akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari Kelurahan atau Desa. (Khusus Pelamar Putra Putri Papua dan Papua Barat yang tidak menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas di wilayah Papua dan/atau Papua Barat)
Catatan :
Surat  keterangan  lulus/ijazah  sementara  tidak  dapat  digunakan  untuk Melamar

2.  Berkas lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dimasukkan dalam map dengan warna pembeda:
  • warna kuning untuk pelamar D3.
  • warna hijau untuk pelamar DIV dan S1. c.  warna merah untuk pelamar S2
  • Warna biru untuk pelamar S3
3.  Pengiriman berkas lamaran:
  • Dosen dan Instruktur Ahli Pertama, berkas lamaran disampaikan ke Pimpinan PTN yang dituju.
  • Widyaiswara,   berkas   lamaran   disampaikan   ke   Pusat   Pendidikan   dan Pelatihan.
  • Auditor, berkas lamaran disampaikan ke Inspektur Jenderal. melalui PO BOX masing-masing.
4.  Berkas lamaran dikirim paling lambat tanggal 25 September 2017 Cap Pos, dan selambat-lambatnya diterima pada tanggal 28 September 2017.

PENETAPAN KELULUSAN
  • Peserta dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB.
  • Bobot nilai SKD dan SKB yaitu : 40% : 60%
  • Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Panselnas.
  • Peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah peserta dengan ranking tertinggi sesuai dengan jumlah formasi masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan.
  • Keputusan Ketua Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman resmi dapat anda lihat disini.