Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja CPNS BPK Tahun 2017

Rekrutmen.NET - Tentu tahun ini menjadi tahun yang baik bagi peminat CPNS, karena banyak formasi dari instansi dan lembaga yang membuka penerimaan CPNS, untuk itu silakan persiapkan diri kalian untuk memaksimalkan kesempatan yang baik ini. Berikut ini kami akan berikan informasi penerimaan CPNS dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) yang merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung . Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur   Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 tanggal 31 Agustus  Tahun 2017 Tentang   Kebutuhan Pegawai  Aparatur   Sipil Negara  di  lingkungan   Badan Pemeriksa  Keuangan Tahun Anggaran 2017, membuka kesempatan kepada  Warga  Negara Indonesia,  Pria dan Wanita,    berpendidikan  Sarjana   (S-1)  untuk diangkat sebagai Calon Pegawai   Negeri   Sipil   ((PNS)   untuk ditempatkan   pada Kantor  Pusat dan Kantor  Perwakilan   BPK di seluruh  Indonesia.




UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)

1.   Sekretariat   Jenderal
2.   BPK Perwakilan  Provinsi  Aceh
3.   BPK Perwakilan  Provinsi  Bengkulu
4.   BPK Perwakilan  Provinsi  Gorontalo
5.   BPK Perwakilan  Provinsi  Jambi
6.   BPK Perwakilan  Provinsi  Kalimantan   Barat
7.   BPK Perwakilan  Provinsi  Kalimantan   Selatan
8.   BPK Perwakilan  Provinsi  Kalimantan   Tengah
9.   BPK Perwakilan  Provinsi  Kalimantan   Timur
10. BPK Perwakilan  Provinsi  Kalimantan   Utara
11. BPK Perwakilan   Provinsi  Kepulauan  Riau
12. BPK Perwakilan   Provinsi  Lampung
13. BPK Perwakilan  Provinsi  Maluku
14. BPK Perwakilan  Provinsi  Maluku  Utara
15. BPK Perwakilan   Provinsi  Nusa Tenggara  Barat
16. BPK Perwakilan  Provinsi  Nusa Tenggara  Timur
17. BPK Perwakilan  Provinsi  Papua
18. BPK Perwakilan  Provinsi  Papua Barat
19. BPK Perwakilan  Provinsi  Riau
20. BPK Perwakilan   Provinsi  Sulawesi  Barat
21. BPK Perwakilan   Provinsi  Sulawesi Tengah
22. BPK Perwakilan  Provinsi  Sulawesi Tenggara
23. BPK Perwakilan   Provinsi  Sulawesi  Utara
24. BPK Perwakilan  Provinsi  Sumatera  Barat
25. BPK Perwakilan  Provinsi  Sumatera  Selatan




KRITERIAPELAMAR
  • Kebutuhan dari masing-masingjabatan di peruntukkan bagi pelamar dengan kriteria  :
    • Pelamar  Cumlaude    adalah pelamar  yang lulus  dengan predikat  "dengan  pujian"   dariPerguruan Tinggi terakreditasi  dengan Kategori A/Unggul dan Program Studi terakreditasi dengan Kategori A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan  dengan surat keterangan lulus cumlaude/dengan    pujian pada ijazah/transkrip   nilai.
    • Pelamar Disabilitas adalah pelamar yang menyandangdisabilitas tuna daksa (berkebutuhan khusus dengan kriteria  mampu melakukan tugas menganalisa, mengetik,  menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi).
    • Pelamar Putra/Putri   Papua adalah pelamar dengan kriteria  menamatkan pendidikan SD,SMP, SMA atau  sederajat  di  wilayah  Papua dan  Papua Barat  (yang dibuktikan  dengan fotokopi  Ijazah yang dilegalisir)  atau menurut garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat (yang dibuktikan dengan Surat Akte Kelahiran pelamar, fotokopi KTPbapak kandung dan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Desa).
    • Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria  sebagaimana huruf a, b dan c diatas.
  • Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib  memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.

PERSYARATANPELAMAR
  • Warga Negara Indonesia yang bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa, setia,dan taatkepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Persyaratan Akademis (dalam skala 4) kecuali untuk Pelamar Cumlaude:
    • Lulusan Perguruan Tinggi sesuai jurusandalam formasiyang telahterakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori A, IPKminimal 2,80 (dua koma delapan noll;
    • Lulusan Perguruan Tinggi sesuai jurusandalam formasiyang telahterakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori B, IPKminimal 3,00 (tiga koma nol noll.
  • Persyaratan Usia Pelamar:
    • Berusia minimal 19 dan maksimal 30 tahun pada 1 Desember 2017.
  • Tidakberkedudukansebagai Calon/PegawaiNegeri Sipil;Calonl Anggota TNI;Calonl Anggota Kepolisian pada Saat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada PelaksanaBPK.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai Pegawai NegeriSipill Anggota TentaraNasional Indonesial Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politikatau terlibatpolitikpraktis.
  • Sehat jasmani, rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakanobat terlarang (NAPZA). Surat keterangan bebasNAPZA dariRumah Sakit Pemerintah setempatdisampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telahdinyatakan lulus semua tahapan seleksi.
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pelamar untukFormasi diluarKantor Pusat dan Kantor Perwakilan diSumatra sejumlah 228 diutamakan pendaftar yang berdomisili di luar Pulau Jawa.

TATA CARA PENDAFTARAN
  • Pendaftaran   seleksi  penerimaan   Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  BPK melalui   Portal   Panitia   Seleksi Nasional melalui   laman sscn.bkn.go.id mulai  11 September   s.d.  25 September   2017.
  • Pelamar   dapat    login   dan  mengunggah kelengkapan  dokumen  lamaran  secara  online  tanpa pengiriman berkas (paperless)   pada laman  BPKmelalui cpns.bpk.go.id,     minimal 24 Jam setelah mendaftar di sscn.bkn.go.id dengan mekanisme sebagai berikut:
    • a.  Pelamar membaca pengumuman dan panduan pelamar;
    • b.  Mengunggahberkas sebagai berikut :
    • Proses unggah berkas dapat dilakukan dari tanggal 12  September s.d 26 September 2017. d.  Proses penguncian (locked)  paling lambat dilakukan  tanggal  27 September  2017  Pukul 24.00 WIB, pelamar yang tidak  mengunci pada tanggal tersebut  dinyatakan tidak  dapat mengikuti proses seleksi administrasi;
  • Pelamar harus dapat menunjukkan ijazah asli pada saat pengesahan Kartu Peserta Ujian (KPU), bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli dinyatakan gugur tahapan seleksi.
  • Berkas lamaran  yang  tidak  memenuhi  persyaratan  dan  tidak  memenuhi  kriteria   berikut  ini dinyatakan gugur tahapan seleksi.
    • Ukuran Pasfoto selain 4 x 6, dianggap Tidak Memenuhi Syarat. 
    • Pelamar diwajibkan  mengunggahseluruh halaman transkrip S1.
    • Pelamar tidak diperbolehkan mengunggahSKLdan/ atau transkrip sementara.
    • Berkas unggahan yang tidak dapat terbaca oleh panitia dianggap Tidak Memenuhi Syarat.

 Pengumuman formasi lihat disini.
Lampiran lihat disini

Penerimaan CPNS tidak di pungut biaya apapun, Selamat berjuang.