Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan CPNS KEJAKSAAN RI Tahun Anggaran 2017

Rekrutmen.NET - Demi mengisi formasi pegawai tahun 2017, maka Kejaksaan Republik Indonesia membuka kesempatan bagi Pemuda dan Pemudi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. untuk mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku, berikut informasi selengkapnya :



Persyaratan Umum :
  • Warga  Negara  Indonesia  yang bertakwa  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa, setia, dan taat kepada  Pancasila,  UUD 1945, dan Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia;
  • Berusia serendah-rendahnya  18 (delapan belas) tahun pada saat tanggal  1 September 2017 dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2017;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai  PNS, prajurit Tentara  Nasional Indonesia, anggota  Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasionallndonesia,  atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri Ijazahnya harus disahkan dan dinilai setara dengan  ijazah  kesarjanaan I  Kediplomaan di  Indonesia oleh  Kementerian  Pendidikan Tinggi;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Berkelakuan baik;
  • Bebas obt terlarang;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain.

Persyaratan   Khusus
Persyaratan khusus bagi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :
Pelamar  Sarjana  (S.1)  untuk Jabatan  Jaksaa.
Persyaratan Pelamar Formasi Umum
  • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat 1 September 2017 dan setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun  pada tanggal  1 Desember 2017);
  • Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  • Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender),   dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body  Mass Index  (BMI) antara 18- 25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi  badan untuk laki-Iaki minimal  160 (seratus enam  puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
  • Bagi Wanita  tidak  bertato I  bekas tato dan tindik I  bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan  agama atau adat dan bagi Pria tidak  bertato I bekas tato  dan tindik I  bekas tindik anggota badan lainnya selain ditelinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  • Berijazah komputer minimal program Microsoft  Office dan pengoperasian internet;
  • Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai prediksi  Test  of  English  as a Foreign  Language  (TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau nilai prediksi International   English  Language  Testing System  (IELTS) minimal 5 (lima) yang masih berlaku (untuk TOEFL diterbitkan setelah bulan Maret 2017 dan untuk IELTS diterbitkan setelah bulan September 2015);
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B/sangat baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah terse but dikeluarkan, jika  tidak tertulis  di dalam  ijazah,  maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Pejabat yang berwenang pada penyelenggara Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat);
  • Indek Prestasi Kumulatif (IPK) untuk jabatan Jaksa serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dibuktikan dengan Transkrip Nilai.
Persyaratan Pelamar Formasi Cumlaude
  • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat 1 September 2017 dan setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada tanggal  1 Desember 2017;
  • Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai
  • Negeri Sipil;
  • Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender),   dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body  Mass  Index  (BMI) antara 18- 25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi  badan untuk laki-Iaki minimal  160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
  • Bagi Wanita  tidak  bertato I  bekas tate dan tindik I  bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan  agama atau adat dan bagi Pria tidak  bertato I bekas tate dan tindik I  bekas tindik anggota badan lainnya selain ditelinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  • Berijazah komputer minimal program Microsoft  Office dan pengoperasian internet;
  • Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai prediksi Test  of  English  as a Foreign  Language  (TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau nilai prediksi International   English  Language  Testing System  (IELTS) minimal 5 (lima) yang masih berlaku  (untuk TOEFL  diterbitkan  setelah  bulan  Maret  2017  dan  untuk  IELTS diterbitkan setelah bulan September 2015);
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang terakreditasi A/Unggul dengan program studi yang terakreditasi NUnggul  dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan.
  • Lulusan Terbaik  (Cumlaude/dengan pujian) dibuktikan dengan keterangan  I-;IUu.s cumlaude / dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai yang dilegalisir.
Persyaratan Pelamar Formasi Putra -  Putri Papua dan Papua Barat
  • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat 1 September 2017 dan setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada tanggal  1 Desember 2017;
  • Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai
  • Negeri Sipil;
  • Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender),   dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body  Mass  Index  (BMI) antara 18- 25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi  badan untuk laki-Iaki minimal  160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
  • Bagi Wanita  tidak  bertato I  bekas tate dan tindik I  bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan  agama atau adat dan bagi Pria tidak  bertato I  bekas tate  dan tindik I  bekas tindik anggota badan lainnya selain ditelinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  • Berijazah komputer minimal program Microsoft  Office dan pengoperasian internet;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B/sangat baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah terse but dikeluarkan, jika  tidak tertulis  di dalam  ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Pejabat yang berwenang pada penyelenggara Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat);
  • Indek Prestasi Kumulatif (IPK) untuk jabatan Jaksa serendah-rendahnya 2,50 (dua koma lima puluh) dibuktikan dengan Transkrip Nilai;
  • Menamatkan pendidikan SO, SMP I SLTP, dan SMU I  SLTA di wilayah Papua dan Papua Barat atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua (yang dibuktikan dengan KTP Bapak / Ayah kandung, Surat keterangan lahir, dan Surat keterangan dari Kelurahan / Kepala Desa).
Pelamar  Diploma  III untuk Jabatan  Pengolah  Data Perkara  dan Putusan  dan Jabatan
Pranata  Barang  Bukti
  • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat 1 September 2017 dan setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun tanggal 1 Desember 2017;
  • Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  • Tidak  buta warna  baik parsial maupun total, tidak  cacat fisik, tidak  cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), dan mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-Iaki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
  • Bagi Wanita tidak bertato I bekas tate dan tindik I bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinqa  kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato I bekas tate dan tindik I bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang di sebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  • Berijazah komputer minimal program Microsoft   Office  dan  pengoperasian internet kecuali pelamar yang berijazah pendidikan komputer;
  • Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai prediksi    Test  of  English   as a Foreign  Language  (TOEFL) minimal 400 (empat ratus) atau nilai prediksi International English  Language   Testing  System  (IELTS) minimal 4,5 (empat koma lima) yang masih berlaku  (untuk  TOEFL  diterbitkan  setelah  bulan  Maret  2017  dan  untuk  IELTS diterbitkan setelah bulan September 2015);
  • Telah memiliki Ijazah Diploma sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
  • Berasal   dari   Perguruan  Tinggi   Negeri  atau   Perguruan   Tinggi   swasta~ yn berakreditasi minimal B.
 Pelamar  SL TAl Sederajat   Pengawal  Tahanan  I Narapidana
  • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat 1 September 2017 dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2017;
  • Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender),   dan mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-Iaki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
  •  Bagi Wanita tidak bertato I bekas tato dan tindik I bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga  kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato I bekas tate dan tindik I bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang di sebabkan oleh ketentuan agama atau adat
  • Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan;
  • Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet;
  • Memiliki  Nilai dalam  Ijazah atau NEM,  DANUN,   DANUAN,   SKHU  dll  yang  setara dengan  Ijazah  atau  Surat  Tanda  Tamat Belajar  minimal rata-rata 7,00 (tujuh koma nol nol);

IV.   TATA CARA  PENDAFTARAN
  • Dokumen Persyaratan terdiri dari :
    • Surat lamaran ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian    Kejaksaan   Agung   RI,   bermaterai   Rp.   6000,   ditulis   tangan   dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam pada kertas folio bergaris;
    • Foto copy Kartu Tanda Peduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  (DUKCAPIL);
    • Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut minimal 1 tahun.
    • Daftar Riwayat Hidup singkat, ditulis tangan sendiri (huruf cetak);
    • Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik.
    • Foto copy Sertifikat / Ijazah komputer bagi pelamar S.1, D.III dan SLTA
    • Foto copy Sertifikat Bela Diri / Pelatihan Satuan Pengamanan yang dilegalisir oleh instansi/lembaga yang mengeluarkan untuk Pengawal Tahanan.
    • Foto copy Sertifikat / Ijazah TOEFL yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan (bagi pelamar S.1 dan D.III);
    •  Surat Keterangan belum menikah dari Lurah / Kepala Desa (asli dan foto copy) bagi pelamar S.1 dan D.III.
    • Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 cm x  4 cm sebanyak 4 lembar (Iaki-Iaki tidak berambut panjang).
    • Melampirkan Foto Copy Akta Kelahiran yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
    • Surat pernyataan bersedia ditempatkan di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia di atas kertas bermaterai Rp. 6000.
    • Surat pernyataan tidak sedang terlibat perkara pidana atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih serta tidak pernah terlibat kasus obt terlarang di atas kertas bermaterai Rp. 6000.
    • Surat pernyataan siap menerima sanksi hukum berupa sanksi administrasi, pidana maupun perdata bila pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar.
  • Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscn.bkn.qo.id      untuk mendapatkan user  dan password   dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu    Keluarga     (KK)     untuk     selanjutnya     masuk     pada     laman     selanjutnya https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/       untuk melakukan pendaftaran. Bagi Pelamar yang sudah mendapatkan print  out formulir pendaftaran, pada saat verifikasi harus datang sendiri dengan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran yang berisi dokumen persyaratan di atas
  • Masing-masing  berkas  lamaran  dimasukkan  dalam  stopmap  sesuai  tingkat  kualifikasi pendidikan sebagai berikut
    • S.1 Hukum
    • D.III
    • SMU atau sederajat
  • Tempat Verifikasi dokumen peserta seleksi :
  • warna merah warna hijau warna biru
    • Kejaksaan Agung  di Jakarta  menerima pendaftaran pelamar yang  memiliki KTP DKI Jakarta.
    • kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia kecuali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menerima pendaftaran bagi pelamar yang memiliki KTP di wilayah Kejaksaan Tinggi setempat.

TAHAPAN SELEKSI
  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40% menggunakan Computer  Assisted  Test
  • (CAT) meliputi:
    • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    • Tes Intelegensi Umum (TIU)
    • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobot 60%
    •  Bagi S1 (Jabatan Jaksa) terdiri dari :
      •  Substansi Jabatan menggunakan Computer   Assisted   Test  (CAT) berbobot   60 %  dengan materi tes meliputi :
        • Hukum Pidana dan Acara Pidana
        • Hukum Perdata dan Acara Perdata
        • Hukum AdministrasilTata Usaha Negara dan Acara TUN
        • Pengetahuan tentang Kejaksaan Republik Indonesia 
        • Bahasa Inggris
  • Psikotes dengan hasil Memenuhi  Syarat  (MS)  atau Tidak  Memenuhi  Syarat  (TMS) artinya gugur.
  • Tes Kesehatan dengan hasil Memenuhi  Syarat  (MS)  atau Tidak  Memenuhi  Syarat (TMS)  artinya Gugur.
  • Wawancara berbobot  40%
  • Bagi Diploma III (Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan dan Jabatan Pranata Barang Bukti) terdiri dari :
    • Tes Keterampilan berupa Praktik Kerja Komputer berbobot  60 %
    •  Tes Kesehatan dengan hasil Memenuhi  Syarat  (MS)  atau Tidak  Memenuhi  Syarat
    • (TMS)  artinya Gugur.
    • Wawancara berbobot  40 %
  • Bagi SLTA sederajat (Jabatan Pengawal Tahanan) terdiri dari :
    • Tes Keterampilan berupa Praktik Kerja Komputer berbobot  60 %
    • Tes Kesehatan dengan hasil Memenuhi  Syarat  (MS)  atau Tidak  Memenuhi  Syarat (TMS)  artinya Gugur.
    • Wawancara berbobot  40 %
Waktu dan Tempat Ujian Tahap II
  • Untuk pelamar D.111 dan SLTA atau sederajat dilaksanakan di Kejaksaan Agung bagi peserta yang berasal dari Kejaksaan Agung dan di masing-masing Kejaksaan Tinggi bagi peserta yang berasal dari masing-masing Kejaksaan Tinggi.
  • Untuk pelamar S.1 pelaksanaan ujian tahap II bertempat di 5 sentra sebagai berikut :


1) Kejaksaan  Agung  bagi peserta yang mendaftar dari :
• Kejati Jawa Barat
• Kejati Banten
• Kejati Jawa Tengah
• Kejati 0.1  Yogyakarta
• Kejati Kalimantan Barat
• Kejaksaan Agung
2) Kejaksaan  Tinggi  Sumatera  Utara bagi peserta yang mendaftar dari :
• Kejati Aceh
• Kejati Sumatera Utara
• Kejati Sumatera Barat
• Kejati Riau
• Kejati Kepulauan Riau
3) Kejaksaan  Tinggi  Sumatera  Selatan  bagi peserta yang mendaftar dari :
• Kejati Jambi
• Kejati Sumatera Selatan
• Kejati Bengkulu
• Kejati Lampung
• Kejati Kepulauan Bangka Belitung
4) Kejaksaan  Tinggi  Jawa Timur  bagi peserta yang mendaftar dari:
• Kejati Jawa Timur
• Kejati Kalimantan Selatan
• Kejati Kalimantan Tengah
• Kejati Kalimantan Timur
• Kejati Bali
• Kejati Nusa Tenggara Barat
• Kejati Nusa Tenggara Timur
5) Kejaksaan  Tinggi  Sulawesi  Selatan  bagi peserta mendaftar dari:
• Kejati Sulawesi Utara
• Kejati Sulawesi Tengah
• Kejati Sulawesi Tenggara
• Kejati Sulawesi Selatan

• Kejati Gorontalo
• Kejati Maluku
• Kejati Maluku Utara
• Kejati Papua


SISTEM  KELULUSAN
  • Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada :
    • Bagi pelamar wajib melakukan verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi dan berat badan dan dinyatakan lulus verifikasi dokumen.
    • Hanya  pelamar yang  lulus verifikasi  dokumen  asli dan pengukuran tinggi dan berat badan yang  mendapatkan Kartu Tanda Peserta  Ujian  dan dapat  mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  • Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing  grade  yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  • Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)  dan  secara  peringkat tidak   melebihi  3  (tiga)  kali Alokasi  formasi  yang dibutuhkan;
  • Hasil Psikotes berupa Memenuhi   Syarat  (MS)  atau Tidak  Memenuhi   Syarat  (TMS),  untuk keterangan TMS bersifat menggugurkan peserta untuk tahap selanjutnya;
  • Hasil Tes Kesehatan berupa Memenuhi   Syarat  (MS)  atau Tidak  Memenuhi   Syarat  (TMS), untuk keterangan Tidak Sehat bersifat menggugurkan peserta untuk tahap selanjutnya;
  • Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  • Pelamar yang dinyatakan lulus ujian SKD dan SKB diwajibkan mengikuti Tes Bebas Nobt terlarang;
  • Peserta yang dinyatakan tidak luius Tes Bebas obt terlarang dinyatakan gugur dan hanya peserta yang dinyatakan lulus SKD, lulus SKB dan lulus Test Bebas obt terlarang yang akan diusulkan untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) dari BKN;
  • Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan  surat  keterangan  atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, apabila telah  memperoleh  NIP dan diangkat menjadi CPNS,  maka kelulusan   dan pengangkatannya    dinyatakan   gugur I dibatalkan  serta  dapat  diproses  secara  hukum.
LAIN-LAIN
  • Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  • Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
  • Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan, telah lulus dan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI menjadi arsip Kejaksaan RI dan yang tidak lulus berkas lamaran tidak dapat diambil kembali.
  • Apabila dalam  pelaksanaan tahapan  seleksi atau dikemudian  hari setelah  pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  • Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak  dipungut  biaya.
  • Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
  • Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi CPNS Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017 dapat menghubungi call  center  Pengaduan pelaksanaan seleksi CPNS melalui :
  • WA atau SMS  dengan No 081318398483  pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.30 s.d. puku116.00 WIB dan
  • Website:   https://rekrutmen.kejaksaan.go.id 
Baca Juga : 61 Intansi buka CPNS Total 17.928 Formasi