Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja Calon Anggota PANWAS BAWASLU Kalbar

Rekrutmen.NET - Wawancara adalah salah satu bagian dari seleksi kerja, tujuannya adalah mengenal pelamar lebih dalam, biasa pewawancara bertanya seputar kehidupan pribadi, pengetahuan, pengalaman kerja, tujuan anda bekerja, dll. Secara tidak langsung juga kadang pewawancara membuat pertanyaan yang menjebak. Pada dasarnya pertanyaan yang diajukan tidaklah sulit, hanya saja terkadang ada pelamar yang menjawabnya terlalu panjang dan tidak jelas. anda tidak perlu susah-susah menjawab pertanyaan yang sederhana, jawablah dengan jujur dan benar. Pewawancara ingin mengenal diri anda yang sebenarnya. Hindari jawaban bohong saat wawancara, ini catatan penting untuk anda! karena sangat fatal akibatnya. Jelas memiliki sikap jujur lebih baik. Anda juga perlu mempelahari profil perusahaan, karena kadang ada pertanyaan yang menyangkut perusahaan, tentu persiapan lebih dini akan lebih baik dan agar anda lebih siap menghadapi wawancara. berikut ini kami akan berikan informasi lowongan yang berasal dari Bawaslu kalimantan barat,Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 dan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan  Umum  Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, berikut ini informasi selengkapnya :





1. Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:
  • Warga negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Memiliki       kemampuan       dan      keahlian       yang       berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah S-1;
  • Berdomisili    di    wilayah kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga);
  • Mampu secara jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  • Tidak  pernah  menjadi  Tim  Kampanye  atau  sebutan  lainnya  yang berkaian dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada
  • pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha   Milik   Negara/Badan   Usaha   Milik   Daerah   pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak   berada   dalam   satu   ikatan   perkawinan   dengan   sesama penyelenggara Pemilu.



2. Mengajukan  surat  pendaftaran  yang  ditunjukan  kepada  Tim  Seleksi
Panwas Kabupaten/Kota sesuai dengan zona dengan dilampiri:
  • Fotocopi   Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar berlatar belakang merah;
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit yang menyelenggarakan pemeriksaan kejiwaan. (Surat keterangan ini disampaikan paling lambat pada saat pelaksanaan tes wawancara);
  • Surat pernyataan yang meliputi:
    •  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  dan  cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    • Tidak   pernah   menjadi   anggota   partai   politik   atau   telah mengundurkan dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
    • Tidak  pernah  menjadi  Tim  kampanye  atau  sebutan  lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur,   Bupati   dan   Wakil   Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan   Wakil Walikota,   sekurang-kurangnya   dalam   jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    • Bersedia bekerja penuh waktu;
    • Kesediaan   untuk   tidak   menduduki   jabatan   politik jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    • Tidak    berada    dalam    satu    ikatan    perkawinan    dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  • g. Surat   Keterangan   dari   pengurus   partai   politik   bahwa   yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;

Lain-lain :
  • Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;
  • Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh melalui Web site: www.bawaslu.go.id atau www.bawaslu-kalbarprov.go.id;
  • Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos ke Sekretariat    Tim    Seleksi    calon    Anggota    Panwas Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat Tim Seleksi di masing-masing zona;

  • Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi;
  • Pada saat penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 17 Juni 2017 s/d 24 Juni 2017;
  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya alias GRATIS!
  • Pengumuman resminya dapat anda lihat disini.