Penerimaan Pegawai Non PNS RSUD Kepulauan Riau Tanjung Pinang Tahun 2017
Rekrutmen.NET - apakah anda mengetahui jika dalam pelaksanaan seleksi pekerjaan ada beberapa proses? setiap proses berbeda dan tingkat kesulitan juga berbeda
pula, untuk kalian yang masih lulusan baru dan pasti belum punya pengalaman dalam
mengikuti seleksi kerja, berikut ada tips sedikit siapa tau
bermanfaat untuk kalian. Pada umumnya seleksi kerja terdiri dari psikotes,
wawancara, kesehatan, pada umumnya perusahaan BUMN akan memberi
persyaratan khusus seperti saat seleksi kesehatan, tidak punya penyakit
dalam atau luar yang biasanya mengganggu pekerjaan (biasanya dilengkapi
dengan surat keterangan dokter), jadi pastikan anda dalam kodisi sehat
ya. pada tahap psikotes, biasanya anda akan menghadapi soal-soal
psikotes secara umum, seperti, rekening koran, wawasan, kepribadian dll.
dan pada tahap wawancara biasanya menanyakan soal kepribadian, berkas,
motivasi, pada tahap ini anda harus jujur atau jawaban anda tidak boleh
mengada-ada. berikut ini kami akan berikan lowongan kerja berasal dari Rumah Sakit Umum Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang, ruah sakit ini di desain sebagai rumah sakit kelas B non pendidikan dan merupakan rumah sakit rujukan dari kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau dan sebagai upaya anti sipasi dari perkembangan Provinsi Kepulauan Riau yang kian lama semakin pesat dalam tiga tahun terakhir dan decade yang akan dating sebagai daerah industry pariwisata dan pusat pemerintahan. saat ini Rumah Sakit Umum Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang membuka lowongan kerja unutk beberapa posisi, berikut informasi selengkapnya :
Persyaratan Umum :
Persyaratan pelamar meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus
A. Persyaratan Umum
Persyaratan Khusus
A. Tenaga Kesehatan
1. Dokter Umum
2. S1 Keperawatan
3. D3 Keperawatan
4. Penata Anastesi
5. Psikologis Klinis
6. Terapis Wicara
7. Terapis Okupasi
8. Asisten Apoteker
9. Radiografer
10. Analis Kesehatan
11. Elektromedik
12. Perekam Medik
13. Sanitarian
Persyaratan
Tenaga Non Kesehatan (MANAJEMEN) :
1. Arsiparis
2. Pengadministrasian Kepegawaian
3. Petugas Pendaftaran
4. Petugas Pengadministrasian Keuangan
5. Kasir
6. Juru Masak
7. Pekarya
8. Supir
9. Sekuriti/Satpam
Tata Cara Pendaftaran :
Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar untuk 1 (satu) formasi danmengirimkan 1 (satu) berkas lamaran;
Pelamar mengirimkan berkas lamaran yang ditentukan melalui Kantor Pos, yang ditujukan kepada PEMIMPIN BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
PROVINSI KEPULAUAN RIAU PO BOX 150 TANJUNGPINANG 29100
Berkas Lamaran diterima Panitia Seleksi selambatnya tanggal 29 April 2017 cap pos;
Berkas lamaran dikumpulkan dalam map snelhecter folio kertas buffalo dengan
ketentuan warna sebagai berikut:
Pada halaman depan map snelhecter dituliskan dengan jelas: Formasi yang dilamar, Nama, Alamat, Kualifikasi Pendidikan, Usia, Nilai Rata-Rata Ijazah/IPK, dan Nomor HP/Telp.
Informasi penting lainnya silakan lihat pengumuman resminya disini.
Persyaratan Umum :
- Penerimaan Pegawai BLUD Non PNS Tahun 2017 ini terbuka untuk umum;
- Pengadaan Penerimaan Pegawai BLUD Non PNS Tahun 2017 dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, serta tidak ada praktek KKN, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan;
- Pelamar yang lulus seleksi tidak menuntut untuk diangkat menjadi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara);
- Penentuan peserta yang berhak mengikuti ujian seleksi Computer Assested Test (CAT) adalah yang peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi;
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara Pasal 2 Ayat (1) Calon peserta seleksi ujian Computer Asssited Test / CAT wajib melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang disetorkan kepada Kas Negara.
Persyaratan pelamar meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus
A. Persyaratan Umum
- Warga Provinsi Kepulauan Riau dengan domisili/tempat tinggal dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Kepulauan Riau kecuali untuk formasi tertentu;
- Umur pelamar maksimal 40 (empat puluh tahun) pada tanggal 31 Desember 2017.
- Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk melamar formasi; Memiliki kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang dipersyaratkan;
- Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pada rumah sakit pemerintah.
- Pelamar wajib melengkapi Surat Pernyataan, sebagai berikut:
- Pelaar tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain;
- Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik dan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
- tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan;
- Surat pernyataan diatas dapat di download di http://rsudtpi.kepriprov.go.id
Persyaratan Khusus
A. Tenaga Kesehatan
1. Dokter Umum
- Pendidikan S1 Kedokteran Umum + Profesi Kedokteran
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
- Diutamakan yang memiliki sertifikat ATLS dan ACLS
2. S1 Keperawatan
- Pendidikan S.Kep Ners dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Calon kandidat mempunyai surat tanda registrasi STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
- Diutamakan yang memiliki sertifikat BTCLS
3. D3 Keperawatan
- Pendidikan D3 Keperawatan dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Kandidat Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
- Diutamakan yang memiliki sertifikat BTCLS
4. Penata Anastesi
- Pendidikan DIII Keperawatan Anastesi
- Minimal IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
- Diutamakan yang memiliki sertifikat BTCLS
5. Psikologis Klinis
- Pendidikan S2 Profesi Psikologi Klinis dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki SIPP (Surat Izin Praktek Psikologi) yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin bagi yang SIPP nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
6. Terapis Wicara
- Pendidikan D III Terapi Wicara dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
7. Terapis Okupasi
- Pendidikan D III Terapi Okupasi
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
8. Asisten Apoteker
- Pendidikan D III Farmasi dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Kandidat Memiliki STRTTK (surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian) yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STRTTK nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
9. Radiografer
- Pendidikan D III Radiografi dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
10. Analis Kesehatan
- Pendidikan D III Analis Kesehatan dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
11. Elektromedik
- Pendidikan D III Elektromedik dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
12. Perekam Medik
- Pendidikan D III Rekam Medik dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Akreditasi pendidikan minimal C
13. Sanitarian
- Pendidikan D III Kesehatan Lingkungan dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- Memiliki STR yang masih berlaku atau surat pernyataan/keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin bagi yang STR nya sudah tidak berlaku
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
Persyaratan
Tenaga Non Kesehatan (MANAJEMEN) :
1. Arsiparis
- Pendidikan D3/S1 Arsiparis, D3/S1 Administrasi Negara, D3/S1 Administrasi Pemerintahan
- IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
2. Pengadministrasian Kepegawaian
- Pendidikan S1 Manajemen SDM, S1 Ilmu Pemerintahan dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
3. Petugas Pendaftaran
- Pendidikan D3 Semua Jurusan Kesehatan dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
4. Petugas Pengadministrasian Keuangan
- Pendidikan D3/S1 Akuntansi dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
5. Kasir
- Pendidikan D3/S1 Akuntansi dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
- Akreditasi perguruan tinggi minimal C
6. Juru Masak
- Pendidikan SMK Jurusan Tata Boga
- Nilai rata-rata Ijazah minimal 7.00
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
7. Pekarya
- Pendidikan minimal SMA/SMK/MA (SLTA Sederajat) dengan Nilai rata-rata Ijazah minimal 7.00
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
8. Supir
- Lulusan pendidikan minimal SMA/SMK/MA (SLTA Sederajat) dengan Nilai rata-rata Ijazah minimal 7.00
- Memiliki SIM A
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
9. Sekuriti/Satpam
- Lulusan pendidikan minimal SMA/SMK/MA (SLTA Sederajat) dengan Nilai rata-rata Ijazah minimal 7.00
- Memiliki Sertifikat Diklat sekuriti/ satpam dan Memiliki Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku
- KTP domisili Provinsi Kepulauan Riau
Tata Cara Pendaftaran :
Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar untuk 1 (satu) formasi danmengirimkan 1 (satu) berkas lamaran;
Pelamar mengirimkan berkas lamaran yang ditentukan melalui Kantor Pos, yang ditujukan kepada PEMIMPIN BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
PROVINSI KEPULAUAN RIAU PO BOX 150 TANJUNGPINANG 29100
Berkas Lamaran diterima Panitia Seleksi selambatnya tanggal 29 April 2017 cap pos;
Berkas lamaran dikumpulkan dalam map snelhecter folio kertas buffalo dengan
ketentuan warna sebagai berikut:
Pada halaman depan map snelhecter dituliskan dengan jelas: Formasi yang dilamar, Nama, Alamat, Kualifikasi Pendidikan, Usia, Nilai Rata-Rata Ijazah/IPK, dan Nomor HP/Telp.
Informasi penting lainnya silakan lihat pengumuman resminya disini.