Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rekrutmen Lowongan Kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Rekrutmen.NET -  Semakin hari mendapatkan pekerjaan menjadi terasa sulit bagi sebagian pencari kerja. Kita tau dari jumlah lapangan pekerjaan yang lebih sedikit dari para pencari pekerjaan itu sendiri. inilah yang menjadi satu penyebab di Indonesia banyak yang menjadi pengangguran. Hanya pencari kerja yang cerdas dan beruntunglah yang lebih berpeluang mendapatkan pekerjaan untuk saat ini.  kalau anda ingin mendapatkan pekerjaan lebih cepat, anda jangan mudah menyerah, tetap berusaha dan jangan bermalas-malasan. bila belum diterima kerja bukan berarti belum rezeki, karena masih banyak pekerjaan yang lebih baik tersedia ika mau berusaha. tetap berdoa juga berusaha, berikut ini ada hal penting yang harus anda perhatikan dalam mencari pekerjaan, pertama, Agar Cepat Diterima Perbaiki Surat lamaran CV Anda, kedua, Tetap Berusaha dan Belajar Saat Menganggur, ketiga, menguasai Teknik Wawancara Kerja dan terakhir sebelum bekerja Tetap Berolah Raga Dan Jaga Kesehatan. Demikian tips singkat dari kami, semoga bermanfaat. Hari ini kami mendapatkan informais lowongan kerja dari  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , OJK merupakan suatu lembaga negara di Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 dan memiliki fungsi dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. tahun ini panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017 - 2022  sedang mengundang  Warga  Negara  Republik  Indonesia  yang  terbaik  untuk  bergabung menjadi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) demi melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).







 

A.  JABATAN YANG AKAN DIISI:
  • Ketua merangkap Anggota;
  • Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota;
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota;
  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota;
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan
  • Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota;
  • Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan
  • Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
B.  PERSYARATAN SESUAI PASAL 15 UU OJK:
  • Warga Negara Indonesia;
  • Pelamar memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  • Cakap melakukan perbuatan hukum;
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
  • Sehat jasmani;
  • Pelamar berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 20 Juli 2017;
  • Mempunyai  pengalaman,  keilmuan,  atau  keahlian  yang  memadai  di  sektor  jasa keuangan; dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan  tindak  pidana  yang  diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

C.  KETENTUAN PENDAFTARAN:

  • Bagi yang berminat agar melakukan Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, pendaftaran dimulai tanggal 18 Januari sampai dengan 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB.
  • Silakan bagi Calon Anggota DK OJK untuk mengisi data identitas diri dan mengisi Formulir PANSEL DK OJK-1, Formulir PANSEL DK OJK-2, Formulir PANSEL DK OJK-3, Formulir PANSEL DK OJK-4, Formulir PANSEL DK OJK-5, dan Formulir PANSEL DK OJK-6 pada laman: seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
  • Calon Anggota DK OJK memindai dan mengunggah dokumen:
    • Kartu Tanda Penduduk atau Paspor;
    • Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2015;
    • Tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib);
    • Pas foto berwarna terbaru;
    • Ijazah pendidikan formal terakhir;
    • Bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Calon Anggota DK OJK mempunyai pengalaman, keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, misalnya fotokopi ijazah/sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
    • Surat Keterangan Sehat dari Dokter pada fasilitas kesehatan Pemerintah;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Izin  tertulis  untuk  mengikuti  seleksi  dari  pimpinan  instansi/lembaga/perusahaan tempat  Calon  Anggota DK  OJK  sedang  bekerja  (jika  relevan).  Dalam  hal  Calon Anggota DK OJK berasal dari Pegawai Negeri Sipil, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat eselon II/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh  Direktur Eksekutif/Kepala Departemen;
    • Surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan Calon Anggota DK OJK (jika ada);
    • Piagam penghargaan yang relevan (jika ada);
    • Makalah  yang  ditulis  secara mandiri  oleh  Calon  Anggota  DK  OJK  dengan  tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih.  Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman: seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id;
    • Formulir DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000 dan bertanggal.
  • Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 1000 KB.
  • Pada saat Seleksi Tahap III (Assessment Center dan Pemeriksaan Kesehatan), Calon Anggota  DK  OJK  wajib  menyerahkan  Tanda  Bukti  Pendaftaran  kepada  Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukarkan dengan Tanda Peserta Seleksi.
  • Pada saat Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara), Calon Anggota DK OJK:
    • Menunjukkan  Kartu  Tanda  Penduduk  atau  Paspor  dan  Ijazah  pendidikan  formal terakhir asli; dan
    • Menyerahkan   surat   pernyataan   sesuai   Formulir   PANSEL   DK   OJK-6   yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000 dan bertanggal, Kepada Sekretariat Panitia Seleksi.

D.  KETENTUAN KHUSUS

  • Sesuai Pasal 23 UU OJK, antar Anggota DK OJK dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda

E.  TAHAPAN SELEKSI
Seleksi terdiri dari 4 (empat) tahap:

  • Tahap I (Seleksi Administratif);
  • Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah);
  • Tahap III (Assessment Center dan Pemeriksaan Kesehatan);
  • Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
F. KETENTUAN LAIN-LAIN
  • Formulir  PANSEL  DK  OJK-6  diperoleh  dengan  cara  mencetak  di  laman:  seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
  • Pengumuman Hasil Seleksi:
    • Pengumuman hasil Seleksi Tahap I akan diumumkan di media cetak/surat kabar dan laman: seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id;
    • Pengumuman hasil Seleksi Tahap II, III, dan IV akan diumumkan di laman: seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
  • Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota DK OJK dan hasil keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Calon Anggota DK OJK diminta agar untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi dan tidak mengganti biaya apapun kepada Calon Anggota DK OJK selama proses seleksi.
  • Pengumuman resmi dapat anda lihat disini
Semoga informasi lowongan kerja OJK ini bermanfaaat untuk anda.

Dapakan soal latihan menghadapi seleksi kerja psikotes dan wawancara kerja lengkap disini : Soal Seleksi Kerja