Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerimaan Pegawai Non PNS Kontrak (841 Formasi)

Rekrutmen.NET - Untuk pemberitahuan lowongan kerja berikut ini berasal dari adanya penerimaan Non PNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah DIYyogyakarta memberikan kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki integritas dan komitmen  tinggi  untuk  menjadi  Pegawai Non  PNS  Kontrak yang akan mengisi   lowongan sejumlah 841 (delapan ratus empat puluh satu) formasi sebagai berikut:

KETENTUAN UMUM
  1. Adapun proses Seleksi  Pengadaan Pegawai Non PNS Kontrak  Pemerintah  Daerah  Daerah Istimewa  Yogyakarta  Tahun Anggaran 2016 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (kecuali yang dipersyaratkan khusus : jabatan Tourist Information Center DIY di Bali diutamakan yang berdomisili di Bali  dan Tenaga Administrasi Kantor Perwakilan Daerah diutamakan yang berdomisili di Jakarta) ;
  2. Pengadaan Pegawai Non PNS Kontrak dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin (kecuali yang dipersyaratkan secara khusus), suku, agama, ras, atau golongan;
  3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.
  4. Pegawai Non PNS Kontrak yang lolos seleksi akan terikat kontrak kerja dengan Satuan Keja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta minimal 6 (enam) bulan dan atau paling lama 12 (dua belas) bulan.

II.    PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
  1. Warga  Negara  Republik  Indonesia  yang  berdomisili  dan  memiliki  Kartu  Tanda Penduduk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (kecuali jabatan Tourist Information
  2. Center DIY di Bali diutamakan yang berdomisili di Bali dan Tenaga Administrasi
  3. Kantor Perwakilan Daerah diutamakan yang berdomisili di Jakarta );
  4. Berusia  serendah-rendahnya  18  (delapan  belas)  tahun  dan  setinggi-tingginya  35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2017 (kecuali yang dipersyaratkan khusus). Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS ASN / ASN, Calon Anggota TNI-Polri / Anggota TNI-Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  6. Tidak  berkedudukan sebagai anggota atau pengurus  partai politik  yang  dibuktikan dengan surat pernyataan;
  7. Tidak  pernah  diberhentikan  dengan  hormat  tidak  atas  permintaan  sendiri  atau tidak dengan hormat sebagai CPNS ASN / ASN, Calon / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah  mempunyai    kekuatan    hukum    tetap   karena    melakukan    tindak    pidana kejahatan,  yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  9. Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Aparatur Sipil
  10. Negara, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  11. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;

2. Persyaratan Khusus
a.    Persyaratan Khusus untuk Semua Jabatan:
(1)  Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
  •  Ijazah  yang  diperoleh  dari  Perguruan  Tinggi/Sekolah  Negeri/Swasta  yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Kebudayaan,   Pendidikan   Dasar   dan   Menengah   dan   Kementerian   Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  • Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dilegalisir oleh instansi berwenang, dan atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang  dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir  oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan.
(2) Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Rincian Formasi Pegawai Non PNS Kontrak sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman;
(3)  Indeks Prestasi Kumulatif  (IPK)  dalam skala 4 (empat)  ditentukan minimal  2, 75 (dua koma tujuh lima).
b.   Persyaratan Khusus bagi Jabatan Tertentu
Persyaratan Khusus bagi jabatan tertentu sebagaimana tersebut dalam lampiran 1 (satu) pengumuman ini.









PENDAFTARAN
1.  Pelamar melakukan pendaftaran online dengan prosedur sebagai berikut:
  1. Pelamar vmasuk ke portal Penerimaan Pegawai Non PNS DIY di http://reg.nonpns.jogjaprov.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Isi formulir registrasi yang muncul.
  3. Pastikan isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.
  4. Pastikan isian formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan rencana penempatan.
  5. Masukkan kode captcha yang tertera.
  6. Klik tombol register untuk memproses pendaftaran
  7. Pastikan kembali data yang anda isi benar kemudian klik ok h.  Cetak tanda bukti pendaftaran (form registrasi).
2.  Periode Pendaftaran Online dibuka  mulai  tanggal 27 Oktober 2016 ( mulai pukul 00.00 WIB) s.d 2 Nopember 2016 ( maksimal pukul 24.00 WIB) ;

3.  Panitia  hanya  menerima  berkas  lamaran  yang  disampaikan melalui POS ( POS Express) ke PO. BOX Non PNS BKD DIY 2016 Yogyakarta 55000, lamaran hanya dapat dikirimkan melalui Kantor POS di wilayah Yogyakarta, Bantul, Wonosari (Gunungkidul), Sleman dan Wates (Kulon Progo). Khusus Kantor POS Yogyakarta Jalan Panembahan Senopati Nomor 2, Yogyakarta dilayani sampai dengan pukul 24.00
WIB kecuali tanggal 3 November 2016 dilayani sampai dengan pukul 23.00 WIB, sedangkan untuk loket Kantor POS lainnya sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku. Berkas lamaran yang dikirim tidak melalui  ketentuan diatas, tidak   akan diproses   oleh panitia dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dikecualikan untuk jabatan Tourist Information Center DIY di Bali dan Tenaga Administrasi Kantor Perwakilan Daerah dapat dikirimkan dari Kantor Pos Wilayah Bali atau Wilayah Jakarta) ;

4. Bagi pelamar yang telah berhasil melakukan pendaftaran secara online dan telah mencetak form registrasi  yang ditelah ditempel   Pas  foto  berwarna  dengan ukuran 3 x 4 agar  mengirimkan  berkas lamaran  tersebut dengan kelengkapan sebagai berikut:

a.  Kelengkapan Berkas Lamaran
  • Berkas  Lamaran  berisi  Surat  lamaran  (format  lamaran  sebagaimana  tersebut dalam lampiran 2 (dua) pengumunan ini  ) harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menyebutkan 1 (satu) pilihan nama formasi yang akan dilamar, ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta  dilampiri  dengan:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
  • Fotokopi transkrip nilai akademik terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat
  • yang berwenang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
  • Surat  Pernyataan     yang        sudah  diisi,  (format  sebagaimana  terlampir) bermaterai Rp 6.000,- (asli dari Kantor POS atau agen resmi POS) dan telah ditandatangani;
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan khusus:
    • Sertifikat Komputer untuk yang mensyaratkan sertifikat komputer sesuai lampiran 1 pengumuman
    • Sertifikat  Satpam  untuk  yang  mensyaratkan  sertifikat  satpam  sesuai lampiran 1 pengumuman
    • Surat Keterangan Dokter Tidak Buta Warna untuk   yang mensyaratkan tidak buta warna sesuai lampiran 1 pengumuman
    • Surat  Keterangan  Domisili  dari  Lurah  atau  Kepala  Desa  untuk  yang mensyaratkan domisili sesuai lampiran 1 pengumuman

b.  Penyampaian Berkas Lamaran
1)     Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan 1 lembar form registrasi yang telah dicetak di atas kertas HVS yang telah ditempel foto dengan ketentuan:

Pelamar Tenaga Guru                             : warna biru Pelamar Tenaga Kesehatan                            : warna merah Pelamar Tenaga Teknis                                   : warna kuning
pada   bagian   muka   ditulis   :   nama   pelamar,   nomor   KTP   dan   nama
formasi dan rencana penempatan yang dilamar);
Contoh amplop sebagaimana tersebut dalam lampiran 4 (empat).
2)     Berkas lamaran tersebut di atas dikirimkan melalui pos ke PO. BOX Non PNS BKD DIY 2016 Yogyakarta 55000, selambat-lambatnya tanggal 3 November  2016 (cap pos).
c.   Seleksi Administrasi Berkas Lamaran dan Pengambilan Kartu Tanda Peserta Tes Kompetensi Dasar
1)  Berkas  lamaran  akan diverifikasi  oleh  Panitia secara  tertutup.  Panitia  tidak melayani  konfirmasi dan klarifikasi dengan pelamar;
2)  Panitia akan melakukan seleksi administrasi dengan sistem gugur sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;
3)  Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan diluluskan dalam tahapan Seleksi Administrasi;
4)  Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik  panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;
5)  Pelamar  tidak  diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
6)  Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id/ pada tanggal 13 November 2016;
7) Kartu tanda peserta ujian harus diambil sendiri oleh pelamar (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa form registrasi, KTP, dan pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 2 lembar di  Ruang Rapat D Badan Kepegawaian Daerah DIY, Jalan Kyai Mojo Nomor 56 Yogyakarta, untuk jadwal pengambilan akan diberitahukan kemudian melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id.

V.    KETENTUAN SELEKSI UJIAN
  • Tes Kompetensi Dasar akan dilakukan dengan Sistem Seleksi Pegawai Pemerintah berbasis Komputer (SI SEKSI PERINTAH SISTER).
  • Tes  Kompetensi Dasar akan dilaksanakan mulai  tanggal  15 November 2016.  Lokasi dan Jadwal     Pelaksanaan Ujian akan diinformasikan melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id;
  • Peserta hadir 1 jam sebelum sesi pelaksanaan ujian, dan bagi yang terlambat tidak diperkenankan untuk masuk ke ruang ujian dan tidak diberi kesempatan untuk mengikuti ujian pada sesi berikutnya serta dianggap gugur;
  • Peserta wajib membawa kartu tanda peserta ujian dan kartu  identitas (KTP);
  • Materi  Ujian  Tes  Kompetensi  Dasar  (TKD)  terdiri  dari  Tes Wawasan  Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi;
  • Nama-nama  peserta  yang  dinyatakan  lulus  Tes  Kompetensi  Dasar   Pegawai Non PNS Kontrak akan   diumumkan   melalui   website  http://bkd.jogjaprov.go.id

VI.  LAIN-LAIN
  • Panitia menyediakan jalur pelayanan telepon (hotline) bagi para pelamar pada hari dan jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 – 14.00 WIB dan Jumat s.d 11.00 WIB) dengan nomor (0274) 562150 pesawat 2913;
  • Kelulusan   pelamar   pada   setiap   tahapan   tes   ditentukan   oleh   kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan   dapat   diterima   menjadi   Pegawai   Non   PNS   Kontrak   di   lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui email subidperencanaan.bkddiy@gmail.com Panitia tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
  • Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Apabila  pelamar  memberikan  keterangan/data  yang  tidak  benar,  dan  di  kemudian hari diketahui,  baik  pada  setiap  tahapan  tes  maupun  setelah  menandatanganikontrak   Pegawai  Non  PNS  Kontrak,  maka  Pemerintah  Daerah  Daerah  Istimewa Yogyakarta   berhak   menggugurkan   kelulusan   tersebut   dan/atau   memberhentikan Pegawai Non PNS Kontrak di lingkungan    Pemerintah    Daerah    Daerah    Istimewa Yogyakarta,  dan  menuntut  ganti  rugi  atas  kerugian  Negara  yang  terjadi  akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
  • Informasi resmi yang terkait dengan seleksi penerimaan Pegawai Non PNS Kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilihat dalam situs http://bkd.jogjaprov.go.id dan http://jogjaprov.go.id sehingga para pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.
  • Pengumuman resmi dapat anda lihat disini
Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat untuk anda. selamat mencoba dan semoga anda diterima.