Penerimaan Pegawai Non PNS Kontrak (841 Formasi)
Rekrutmen.NET - Untuk pemberitahuan lowongan kerja berikut ini berasal dari adanya penerimaan Non PNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah DIYyogyakarta memberikan kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Non PNS Kontrak yang akan mengisi lowongan sejumlah 841 (delapan ratus empat puluh satu) formasi sebagai berikut:
KETENTUAN UMUM
II. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
2. Persyaratan Khusus
a. Persyaratan Khusus untuk Semua Jabatan:
(1) Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
(3) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam skala 4 (empat) ditentukan minimal 2, 75 (dua koma tujuh lima).
b. Persyaratan Khusus bagi Jabatan Tertentu
Persyaratan Khusus bagi jabatan tertentu sebagaimana tersebut dalam lampiran 1 (satu) pengumuman ini.
PENDAFTARAN
1. Pelamar melakukan pendaftaran online dengan prosedur sebagai berikut:
3. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui POS ( POS Express) ke PO. BOX Non PNS BKD DIY 2016 Yogyakarta 55000, lamaran hanya dapat dikirimkan melalui Kantor POS di wilayah Yogyakarta, Bantul, Wonosari (Gunungkidul), Sleman dan Wates (Kulon Progo). Khusus Kantor POS Yogyakarta Jalan Panembahan Senopati Nomor 2, Yogyakarta dilayani sampai dengan pukul 24.00
WIB kecuali tanggal 3 November 2016 dilayani sampai dengan pukul 23.00 WIB, sedangkan untuk loket Kantor POS lainnya sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku. Berkas lamaran yang dikirim tidak melalui ketentuan diatas, tidak akan diproses oleh panitia dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dikecualikan untuk jabatan Tourist Information Center DIY di Bali dan Tenaga Administrasi Kantor Perwakilan Daerah dapat dikirimkan dari Kantor Pos Wilayah Bali atau Wilayah Jakarta) ;
4. Bagi pelamar yang telah berhasil melakukan pendaftaran secara online dan telah mencetak form registrasi yang ditelah ditempel Pas foto berwarna dengan ukuran 3 x 4 agar mengirimkan berkas lamaran tersebut dengan kelengkapan sebagai berikut:
a. Kelengkapan Berkas Lamaran
b. Penyampaian Berkas Lamaran
1) Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan 1 lembar form registrasi yang telah dicetak di atas kertas HVS yang telah ditempel foto dengan ketentuan:
Pelamar Tenaga Guru : warna biru Pelamar Tenaga Kesehatan : warna merah Pelamar Tenaga Teknis : warna kuning
pada bagian muka ditulis : nama pelamar, nomor KTP dan nama
formasi dan rencana penempatan yang dilamar);
Contoh amplop sebagaimana tersebut dalam lampiran 4 (empat).
2) Berkas lamaran tersebut di atas dikirimkan melalui pos ke PO. BOX Non PNS BKD DIY 2016 Yogyakarta 55000, selambat-lambatnya tanggal 3 November 2016 (cap pos).
c. Seleksi Administrasi Berkas Lamaran dan Pengambilan Kartu Tanda Peserta Tes Kompetensi Dasar
1) Berkas lamaran akan diverifikasi oleh Panitia secara tertutup. Panitia tidak melayani konfirmasi dan klarifikasi dengan pelamar;
2) Panitia akan melakukan seleksi administrasi dengan sistem gugur sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;
3) Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan diluluskan dalam tahapan Seleksi Administrasi;
4) Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;
5) Pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
6) Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id/ pada tanggal 13 November 2016;
7) Kartu tanda peserta ujian harus diambil sendiri oleh pelamar (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa form registrasi, KTP, dan pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 2 lembar di Ruang Rapat D Badan Kepegawaian Daerah DIY, Jalan Kyai Mojo Nomor 56 Yogyakarta, untuk jadwal pengambilan akan diberitahukan kemudian melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id.
V. KETENTUAN SELEKSI UJIAN
VI. LAIN-LAIN
KETENTUAN UMUM
- Adapun proses Seleksi Pengadaan Pegawai Non PNS Kontrak Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2016 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (kecuali yang dipersyaratkan khusus : jabatan Tourist Information Center DIY di Bali diutamakan yang berdomisili di Bali dan Tenaga Administrasi Kantor Perwakilan Daerah diutamakan yang berdomisili di Jakarta) ;
- Pengadaan Pegawai Non PNS Kontrak dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin (kecuali yang dipersyaratkan secara khusus), suku, agama, ras, atau golongan;
- Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.
- Pegawai Non PNS Kontrak yang lolos seleksi akan terikat kontrak kerja dengan Satuan Keja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta minimal 6 (enam) bulan dan atau paling lama 12 (dua belas) bulan.
II. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (kecuali jabatan Tourist Information
- Center DIY di Bali diutamakan yang berdomisili di Bali dan Tenaga Administrasi
- Kantor Perwakilan Daerah diutamakan yang berdomisili di Jakarta );
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2017 (kecuali yang dipersyaratkan khusus). Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS ASN / ASN, Calon Anggota TNI-Polri / Anggota TNI-Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS ASN / ASN, Calon / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Aparatur Sipil
- Negara, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
2. Persyaratan Khusus
a. Persyaratan Khusus untuk Semua Jabatan:
(1) Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
- Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi/Sekolah Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dilegalisir oleh instansi berwenang, dan atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan.
(3) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam skala 4 (empat) ditentukan minimal 2, 75 (dua koma tujuh lima).
b. Persyaratan Khusus bagi Jabatan Tertentu
Persyaratan Khusus bagi jabatan tertentu sebagaimana tersebut dalam lampiran 1 (satu) pengumuman ini.
PENDAFTARAN
1. Pelamar melakukan pendaftaran online dengan prosedur sebagai berikut:
- Pelamar vmasuk ke portal Penerimaan Pegawai Non PNS DIY di http://reg.nonpns.jogjaprov.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi formulir registrasi yang muncul.
- Pastikan isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.
- Pastikan isian formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan rencana penempatan.
- Masukkan kode captcha yang tertera.
- Klik tombol register untuk memproses pendaftaran
- Pastikan kembali data yang anda isi benar kemudian klik ok h. Cetak tanda bukti pendaftaran (form registrasi).
3. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui POS ( POS Express) ke PO. BOX Non PNS BKD DIY 2016 Yogyakarta 55000, lamaran hanya dapat dikirimkan melalui Kantor POS di wilayah Yogyakarta, Bantul, Wonosari (Gunungkidul), Sleman dan Wates (Kulon Progo). Khusus Kantor POS Yogyakarta Jalan Panembahan Senopati Nomor 2, Yogyakarta dilayani sampai dengan pukul 24.00
WIB kecuali tanggal 3 November 2016 dilayani sampai dengan pukul 23.00 WIB, sedangkan untuk loket Kantor POS lainnya sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku. Berkas lamaran yang dikirim tidak melalui ketentuan diatas, tidak akan diproses oleh panitia dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dikecualikan untuk jabatan Tourist Information Center DIY di Bali dan Tenaga Administrasi Kantor Perwakilan Daerah dapat dikirimkan dari Kantor Pos Wilayah Bali atau Wilayah Jakarta) ;
4. Bagi pelamar yang telah berhasil melakukan pendaftaran secara online dan telah mencetak form registrasi yang ditelah ditempel Pas foto berwarna dengan ukuran 3 x 4 agar mengirimkan berkas lamaran tersebut dengan kelengkapan sebagai berikut:
a. Kelengkapan Berkas Lamaran
- Berkas Lamaran berisi Surat lamaran (format lamaran sebagaimana tersebut dalam lampiran 2 (dua) pengumunan ini ) harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menyebutkan 1 (satu) pilihan nama formasi yang akan dilamar, ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilampiri dengan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
- Fotokopi transkrip nilai akademik terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat
- yang berwenang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
- Surat Pernyataan yang sudah diisi, (format sebagaimana terlampir) bermaterai Rp 6.000,- (asli dari Kantor POS atau agen resmi POS) dan telah ditandatangani;
- Dokumen lain yang dipersyaratkan khusus:
- Sertifikat Komputer untuk yang mensyaratkan sertifikat komputer sesuai lampiran 1 pengumuman
- Sertifikat Satpam untuk yang mensyaratkan sertifikat satpam sesuai lampiran 1 pengumuman
- Surat Keterangan Dokter Tidak Buta Warna untuk yang mensyaratkan tidak buta warna sesuai lampiran 1 pengumuman
- Surat Keterangan Domisili dari Lurah atau Kepala Desa untuk yang mensyaratkan domisili sesuai lampiran 1 pengumuman
b. Penyampaian Berkas Lamaran
1) Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan 1 lembar form registrasi yang telah dicetak di atas kertas HVS yang telah ditempel foto dengan ketentuan:
Pelamar Tenaga Guru : warna biru Pelamar Tenaga Kesehatan : warna merah Pelamar Tenaga Teknis : warna kuning
pada bagian muka ditulis : nama pelamar, nomor KTP dan nama
formasi dan rencana penempatan yang dilamar);
Contoh amplop sebagaimana tersebut dalam lampiran 4 (empat).
2) Berkas lamaran tersebut di atas dikirimkan melalui pos ke PO. BOX Non PNS BKD DIY 2016 Yogyakarta 55000, selambat-lambatnya tanggal 3 November 2016 (cap pos).
c. Seleksi Administrasi Berkas Lamaran dan Pengambilan Kartu Tanda Peserta Tes Kompetensi Dasar
1) Berkas lamaran akan diverifikasi oleh Panitia secara tertutup. Panitia tidak melayani konfirmasi dan klarifikasi dengan pelamar;
2) Panitia akan melakukan seleksi administrasi dengan sistem gugur sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;
3) Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan diluluskan dalam tahapan Seleksi Administrasi;
4) Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;
5) Pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
6) Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id/ pada tanggal 13 November 2016;
7) Kartu tanda peserta ujian harus diambil sendiri oleh pelamar (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa form registrasi, KTP, dan pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 2 lembar di Ruang Rapat D Badan Kepegawaian Daerah DIY, Jalan Kyai Mojo Nomor 56 Yogyakarta, untuk jadwal pengambilan akan diberitahukan kemudian melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id.
V. KETENTUAN SELEKSI UJIAN
- Tes Kompetensi Dasar akan dilakukan dengan Sistem Seleksi Pegawai Pemerintah berbasis Komputer (SI SEKSI PERINTAH SISTER).
- Tes Kompetensi Dasar akan dilaksanakan mulai tanggal 15 November 2016. Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan Ujian akan diinformasikan melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id;
- Peserta hadir 1 jam sebelum sesi pelaksanaan ujian, dan bagi yang terlambat tidak diperkenankan untuk masuk ke ruang ujian dan tidak diberi kesempatan untuk mengikuti ujian pada sesi berikutnya serta dianggap gugur;
- Peserta wajib membawa kartu tanda peserta ujian dan kartu identitas (KTP);
- Materi Ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi;
- Nama-nama peserta yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar Pegawai Non PNS Kontrak akan diumumkan melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id
VI. LAIN-LAIN
- Panitia menyediakan jalur pelayanan telepon (hotline) bagi para pelamar pada hari dan jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 – 14.00 WIB dan Jumat s.d 11.00 WIB) dengan nomor (0274) 562150 pesawat 2913;
- Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Pegawai Non PNS Kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui email subidperencanaan.bkddiy@gmail.com Panitia tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
- Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah menandatanganikontrak Pegawai Non PNS Kontrak, maka Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan Pegawai Non PNS Kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
- Informasi resmi yang terkait dengan seleksi penerimaan Pegawai Non PNS Kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilihat dalam situs http://bkd.jogjaprov.go.id dan http://jogjaprov.go.id sehingga para pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.
- Pengumuman resmi dapat anda lihat disini